Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Soroti Kebijakan Pemda Naikkan Harga Eceran LPG 3 Kg: Cukup HET Nasional!

Pengamat Soroti Kebijakan Pemda Naikkan Harga Eceran LPG 3 Kg: Cukup HET Nasional! Kredit Foto: Antara/Subur Atmamihardja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji dinilai hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPi) Sofyano Zakaria.

Bahkan, Sofyano menyebut, Pertamina tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikan HET tersebut. Harusnya, ujarnya, kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak Kementerian ESDM dan Pertamina.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga LPG Non-Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

"Pemda memang punya kewenangan menaikan HET LPG subsidi di daerahnya. Namun, Pemda harusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pemgguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG," jelas Sofyano Zakaria, dalam rilisnya, Senin (17/7/2023).

Dia menyayangkan keputusan Pemda itu karena akan jadi penyebab naiknya Harga Eceran Nyata di masyarakat, sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat, tidak seharusnya Pemda memutuskan sepihak soal HET LPG.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

"Jadi, untuk HET LPG subsidi di bawah jarak 60 km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM. Untuk itu, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET LPG yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut," tegasnya.

Pemerintah pun diminta turun tangan. Dalam hal ini, Menteri ESDM diminta mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET LPG sebelum hal ini menjadi "persoalan" besar di masyarakat.

Tentang penentuan HET LPG subsidi oleh Pemda, Sofyano mendesak agar Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 direvisi khusus terkait kewenangan Pemda menetapkan HET LPG di daerah dan menetapkannya agar sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011.

Di sisi Lain, HET LPG Subsidi harusnya hanya satu, yakni HET yang berlaku secara nasional. Sofyano menekankan bahwa sebenarnya agen dan pangkalan ada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina juga, sebagaimana halnya dengan SPBU.

"Jadi, seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: