Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Turunkan Harga LPG Non-Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Pertamina Turunkan Harga LPG Non-Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) secara berkala melakukan evaluasi untuk menentukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non-Public Service Obligation (NPSO) atau non-subsidi. 

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga LPG non-subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non-subsidi, prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: PKS Sentil Erick Thohir: Daripada Sibuk Renovasi JIS, Lebih Baik Turunkan Harga LPG 3 Kg

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg.

Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per tabung. Isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.

Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG bersubsudi tidak mengalami perubahan. Adapun penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. 

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: