Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen-PPPA Gencarkan Kampanye Terpadu Nasional untuk Lawan Kekerasan Seksual dengan Memahami UU TPKS

Kemen-PPPA Gencarkan Kampanye Terpadu Nasional untuk Lawan Kekerasan Seksual dengan Memahami UU TPKS Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Ratna Susianawati, menyebut bahwa perlawanan dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia tak pernah berhenti. Babak baru dimulai melalui pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejak April 2022 sebagai payung perlindungan hukum bagi korban.

Menurut Ratna, langkah baik tersebut perlu dilakukan bersama dengan aksi, salah satunya melalui kampanye terpadu nasional untuk melawan kekerasan seksual bertajuk "Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual".

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Kasus Kekerasan Seksual oleh Kepala Dinas di Maluku

Kampanye terpadu nasional akan terdiri dari serangkaian kegiatan seperti talkshow, podcast, serta penyebaran artikel, video, dan toolkit di Kanal Perempuan dan Anak RRI Play Go dan platform lainnya. Hal ini berguna untuk mengamplifikasi kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai seluk-beluk UU TPKS.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Radio Republik Indonesia menyelenggarakan Talkshow "Memahami UU TPKS" yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, serta Melanie Subono, salah satu seniman dan aktivis yang turut meramaikan kampanye UU TPKS.

"Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah melalui perjalanan panjang selama 12 tahun, dan telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, menjadi tonggak awal lahirnya sebuah regulasi lex specialis," tutur Ratna Susianawati dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

UU TPKS menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta penegakkan hukum kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat.

"Selama setahun terakhir, Kemen-PPPA sebagai leading sector juga terus memastikan penyusunan aturan turunannya sehingga Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah dapat bergerak cepat untuk mengimplementasikan regulasi ini dan memberikan keadilan bagi korban," jelas Ratna melanjutkan.

Dia mengatakan, penting melakukan upaya pencegahan untuk menghindari bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, untuk memasifkan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: