Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen-PPPA Gencarkan Kampanye Terpadu Nasional untuk Lawan Kekerasan Seksual dengan Memahami UU TPKS

Kemen-PPPA Gencarkan Kampanye Terpadu Nasional untuk Lawan Kekerasan Seksual dengan Memahami UU TPKS Kemen-PPPA gelar kampanye terpadu nasional untuk melawan kekerasan seksual bertajuk 'Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual'. | Kredit Foto: Kemen-PPPA

Sejalan dengan hal tersebut, Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyoroti pentingnya peran media dalam mendorong pemahaman publik mengenai UU TPKS.

"Isu ini bukan hanya isu perempuan, isu ini merupakan isu laki-laki juga, seluruh masyarakat, termasuk media harus terlibat untuk meningkatkan pengetahuan publik, terlebih di era serba digital ini. Media perlu terlibat dalam penyebaran informasi, seperti pentingnya privasi digital untuk mencegah terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kian marak," tuturnya.

Baca Juga: 4 Bocah di Lebak Banten Aniaya dan Bakar ODGJ Hingga Tewas, Kemen-PPPA Pantau Proses Hukumnya!

"Kita perlu berkontribusi bersama-sama membangun masyarakat yang aman sehingga anak perempuan kita, saudara perempuan kita, ibu kita, dan teman-teman perempuan kita di Indonesia bisa berdaya dan produktif tanpa ancaman kekerasan seksual yang sama sekali bukan salah mereka," lanjut Usman.

UU TPKS yang hadir setelah melalui proses panjang perjuangan perempuan Indonesia, menjadi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Kehadiran UU TPKS juga diharapkan dapat mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang dialami. Semua elemen masyarakat perlu terlibat untuk menggencarkan kampanye Dare to Speak Up sehingga membantu para korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya secara hukum hingga pulih.

Sementara itu, Melanie Subono yang hadir sebagai narasumber mengatakan, kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi momok yang penyelesaiannya tidak bisa secara instan. Seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak, masih menerima banyak stereotip yang dianggap wajar, tetapi mengarah ke kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik.

"Pemerintah sudah mengesahkan UU TPKS, selanjutnya perlu ada aksi nyata untuk meningkatkan perhatian, membuat perempuan memahami hak-hak mereka dan perlindungannya, mendidik masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual, dan membawa pelakunya ke muka hukum," ujar Melanie sembari menambahkan poin penting mengenai kekerasan seksual yang masih membudaya secara tidak sadar di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan adanya kampanye ini seluruh lapisan masyarakat dapat membantu para korban, melindungi haknya serta bergerak untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual yang kian marak, makin bertambah jumlah kasusnya di Indonesia. Langkah bersama agar UU TPKS mampu menjadi "tempat" perlindungan bagi setiap masyarakat dari tindakan kekerasan seksual.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: