Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ILUNI UI Jadikan Hari Keadilan Internasional sebagai Momentum Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan

ILUNI UI Jadikan Hari Keadilan Internasional sebagai Momentum Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Kredit Foto: ILUNI UI
Warta Ekonomi, Bandung -

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menjadikan Hari Keadilan Internasional (Day of Internatonal Criminal Justice) pada 17 Juni 2023 lalu sebagai momentum mewujudkan cita-cita kemerdekaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Miris dan ironis justru pada hari tersebut Ibnu Rusyd Elwahby harus melaksanakan Putusan Kasasi sebelum ia tahu dengan pasti apa kesalahannya, dan mengapa ia dihukum, karena sebelumnya telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia (UI), Ahmad Fitrianto, dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Refleksi Nilai-nilai Pancasila, ILUNI UI Siap Kawal Agenda Reformasi

Putusan Kasasi, kata Fitrianto, yang menghukumnya 13 tahun dibuat hanya dalam waktu 19 hari. Namun, hingga kini salinan putusan yang menjadi hak terpidana sudah 6 bulan belum juga diterima sehingga makin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

"Upaya keberatan agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima tidak dipenuhi oleh Kejaksaan dengan dalih telah sesuai ketentuan KUHAP," ujarnya.

Padahal, lanjut Fitrianto, tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam praktiknya.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bersikap diskriminatif dan tebang pilih karena nyatanya ada banyak kasus termasuk perkara korupsi yang belum dieksekusi lantaran salinan putusan belum diterima," katanya.

Maka, demi kemanusiaan dan penghormatan atas hak dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi, Tim Advokasi Iluni UI serta Penasehat Hukum Ibnu Rusyd Elwahby telah menyatakan keberatan dan berupaya memohon penundaan eksekusi sebelum mendapatkan salinan putusan lengkap yang menjadi satu-satunya jalan membebaskan diri dari peradilan sesat (rechterlijke dwaling) yang mengubah vonis bebas murni PN menjadi hukuman 13 tahun penjara.

Dikatakan dia, sebagai warga negara yang patuh, Ibnu hadir bersikap ksatria menunjukkan diri tidak ingin menghindar atau pun mempersulit tugas Jaksa Eksekutor sebagai pelaksana UU. Dengan diantar oleh keluarga, para sahabat, dan rekan Alumni UI serta karyawan PT Intan Sarana Teknik, Ibnu secara sukarela memenuhi panggilan Kejaksaan semata-mata ingin menjunjung tinggi wibawa hukum, bukan menyerah atau menerima vonis yang zalim pada dirinya.

"Ini menjadi bukti semestinya tidak ada satu orang pun boleh lebih tinggi dari pada hukum. Iluni UI bersama Ibnu akan terus berjuang sebagai komitmen membumikan asas veritas, probitas, iustitia, (kebenaran, kejujuran, keadilan) agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang dibimbing oleh hati nurani dan nilai-nila kejujuran karena hanya dengan itulah keadilan sejati akan dapat dihadirkan bagi seluruh laposan masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, Iluni UI akan terus mengawal upaya hukum Peninjauan Kembali dan langkah-langkah advokasi antara lain mendesak Mahkamah Agung RI untuk sesegera mungkin menyampaikan salinan putusan. Iluni UI masih percaya dan berkeyakinan lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI bisa berlaku independen, profesional dan adil dalam bertugas.

Iluni UI membersamai segenap pimpinan lembaga-lembaga penegak hukum berikut jajarannya untuk memberi perhatian agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang dibimbing oleh hati nurani dan nilai-nilai kejujuran karena hanya dengan itulah keadilan sejati akan dapat dihadirkan.

Iluni UI akan melakukan eksaminasi terhadap perkara, mengadukan, dan melaporkan setiap dugaan kejanggalan dan penyimpangan yang terjadi ke lembaga atau instansi yang berwenang. "Iluni UI tetap yakin dan percaya bahwa Lembaga Hukum dan Peradilan kita dapat hadir kembali menjadi benteng keadilan masyarakat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: