Tepat pada momen peringatan Hari Pancasila 1 Juni kemarin, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan refleksi-kritis secara jujur dan terbuka terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sekjen ILUNI UI, Ahmad Fitrianto, menjelaskan, ketika realitas pelaksanaan masih jauh dari harapan dan nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri, maka sebenarnya ILUNI UI dan setiap alumninya "berutang" untuk bersama-sama memperbaiki pekerjaan rumah yang belum selesai.
Baca Juga: Bentuk Tim Advokasi, ILUNI UI Harap Mahkamah Agung Jadi Benteng Terakhir Keadilan
"Hal ini selaras dengan wujud pelaksanaan tiga prinsip yang dianut UI dalam moto-nya: 'Veritas, Probitas, Justitia' (kejujuran, kebenaran, keadilan), serta sebagai bagian dari upaya tak henti menuntaskan amanat reformasi yang belum selesai," kata Ahmad dalam keterangan resminya, Kamis (8/6/2023).
Berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa salah seorang Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, ILUNI UI mencatat beberapa poin yang perlu disampaikan kehadapan publik agar dapat menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait.
"Pertama, kami sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tindak pidana," ungkapnya.
Sebaliknya, ILUNI UI menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.
"Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd tersebut bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung RI terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana," jelasnya.
Kedua, kata Ahmad, penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidaklah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.
Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.
Sementara, kasus ini hanya melibatkan antarkorporasi dan beberapa individu di dalamnya, yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat, bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime).
"Oleh karena itu, ILUNI UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum saudara Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun," jelasnya.
Dia menilai, bila pandangan tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi.
"Karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama," tegasnya.
Meski demikian, ILUNI UI sangat mengapresiasi upaya Mahkamah Agung dalam mempercepat penanganan perkara dengan menerbitkan kebijakan insentif bagi penyelesaian kasus yang tepat waktu yang sesuai dengan tingkat urgensi perkara.
Dalam kasus ini, kasasi diputus dalam waktu yang cepat, yaitu dalam waktu 19 hari. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak Hakim Agung yang menghadapi tumpukan perkara hingga menyebabkan lamanya putusan.
"Kami mempertanyakan bagaimana Majelis Hakim Kasasi mampu mempelajari berkas perkara ini namun dengan putusan yang sangat bertolak belakang dalam waktu yang begitu cepatnya dibandingkan dengan kasus-kasus lain pada umumnya," ungkapnya.
"Padahal perkara Saudara Ibnu bukan perkara prioritas yang musti diputus cepat. Melihat penanganan perkara dan membaca petikan putusan kasasi yang mengandung banyak catatan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya," sambungnya
Ahmad menjelaskan, ILUNI UI perlu mengambil sikap. Dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas-asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), ILUNI UI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan, termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut;
2. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk memberikan perhatian yang tidak terbagi, terhadap penanganan perkara pidana yang sejatinya merupakan sengketa keperdataan dan komersial, untuk sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrasi atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dan mencegah upaya memidanakan atau "kriminalisasi" orang-orang yang tidak memenuhi unsur pidana demi tujuan di luar hukum.
Pimpinan lembaga peradilan di setiap tingkatan memastikan para hakim, panitera dan jurusita di semua tingkatan bertindak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut Ibnu Rusyd Elwahby di atas;
3. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk turut melindungi iklim kemudahan berusaha dan penyelesaian terhadap kontrak-kontrak bisnis. Dalam setiap putusannya, Mahkamah Agung perlu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat konstruktif dalam penyelesaian kontrak bisnis dan menghindari kriminalisasi terhadap sifat keperdataan dari sebuah kontrak.
Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sungguh sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan negara ini dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.
4. Meminta pimpinan pimpinan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya untuk memberikan perhatian yang serius dan tidak terbagi untuk memastikan bahwa tugas aparat penyidik dan penuntut musti dilakukan secara profesional, penuh integritas, menjaga kode etik dan wibawa lembaga, bebas dari intervensi serta pengaruh apapun, khususnya dalam kasus-kasus sengketa keperdataan atau bisnis yang sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur perdamaian maupun pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), termasuk perkara yang menyangkut Ibnu Rusyd Elwahby di atas;
5. Mendorong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, organisasi-organisasi advokat, serta Lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi Hukum dan badan-badan penelitian dan pengkajian untuk menelaah kembali penerapan pasal-pasal pidana umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak melenceng dari tujuan awal pembentukan undang-undang, dan tidak diselewengkan untuk kepentingan-kepentingan lain yang tidak sesuai dengan esensi pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang;
6. Mendorong para pihak, dengan penuh itikad baik, dan didorong oleh semangat untuk saling mendukung tujuan masing-masing, guna mengupayakan sebaik mungkin jalan perdamaian, mencari solusi dan opsi penyelesaian yang adil dan bermartabat;
Baca Juga: ILUNI UI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Korban Gempa Cianjur
7. ILUNI UI mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan, yang dilakukan dengan profesional, berintegritas, menjaga kode etik dan marwah lembaga hukum, yang bebas intervensi maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Akan tetapi, ILUNI UI pun menentang setiap cara dan upaya yang bertujuan menjadikan hukum sebagai alat pemukul untuk menjatuhkan dan menghancurkan pihak lainnya.
"ILUNI UI akan terus berkomitmen untuk membela kebenaran hukum, turut mengawal proses yang sedang berjalan demi menghadirkan keadilan yang berkualitas di negara tercinta ini sesuai amanat reformasi yang telah diperjuangkan oleh kita bersama," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement