Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rp113,47 Triliun Sepanjang Tahun 2022, Lebih Tinggi dari Tahun 2021

BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rp113,47 Triliun Sepanjang Tahun 2022, Lebih Tinggi dari Tahun 2021 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami pertumbuhan sepanjang tahun lalu. BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp113,47 triliun pada tahun 2022, sedangkan 2021 hanya sebesar Rp90,33 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan bahwa pembayaran klaim paling besar diberikan untuk jenis tingkat pelayanan rawat inap tingkat lanjutan, yakni sebesar Rp62,39 triliun. Pembayaran klaim terbesar kedua, yakni rawat jalan tingkat lanjutan sebesar Rp34,57 triliun. Rincian pembayaran klaim lainnya meliputi rawat jalan tingkat pertama Rp14,95 triliun, rawat inap tingkat pertama Rp1,08 triliun, serta layanan promotif dan preventif sebesar Rp0,49 triliun.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Membaik, Dirut Tegaskan BPJS Keuangan Sudah Lunasi Utang ke Rumah Sakit

"Rata-rata pembayaran klaim Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 12,3 hari kerja dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 14,07 hari kerja," ungkapnya dalam materi presentasi di Forum Pemimpin Redaksi yang dihadiri CEO Warta Ekonomi, Muhamad Ihsan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.

Selain pembayaran klaim, BPJS Kesehatan juga melakukan pemberian uang muka pelayanan kesehatan sebesar Rp5,4 triliun sepanjang tahun 2022. Fasilitas uang muka tersebut diterima oleh 333 fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapannya, pemberian uang muka tersebut dapat menjaga cashflow rumah sakit sehingga pelayanan kesehatan juga membaik.

"Untuk membantu menjaga cashflow fasilitas kesehatan (faskes), BPJS Kesehatan memberikan Uang Muka Pelayanan Kesehatan minimal 30% atas klaim yang diajukan sesuai penilaian kelayakan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: