Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak HP ‘Black Market’, Menkominfo Budi Minta Ditjen SDPPI Perketat Kebijakan Pemberlakuan IMEI

Marak HP ‘Black Market’, Menkominfo Budi Minta Ditjen SDPPI Perketat Kebijakan Pemberlakuan IMEI Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan tidak ada lagi perangkat telekomunikasi ilegal atau black market yang beredar di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat kunjungan ke Kantor Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Selasa (25/07/2023).

Budi menekankan arti penting keberpihakan dan perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari perangkat telekomunikasi ilegal atau black market. Menurutnya, Kominfo akan menyampaikan perkembangan kebijakan IMEI yang berkaitan dengan perangkat legal kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Dukcapil, Menkominfo Budi Arie Klaim Sedang Lakukan Koordinasi

"Kalau ini bagus saya pikir jangan saya (soal tindak lanjut diseminasi informasi IMEI kepada masyarakat), tapi langsung ke Pak Presiden persembahan dari Ditjen SDPPI Kominfo bahwa sekarang handphone lebih terjaga keamanannya," jelas Menteri Budi Arie di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Selasa (25/07/2023).

Sementara itu, Dirjen SDPPI Ismail mengungkapkan, soal kebijakan pemberlakuan IMEI, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian sedang menyusun sistem serta melibatkan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler.

"IMEI konsepnya supaya tidak ada lagi barang black market di Indonesia karena teregistrasi. Jika ada barang black market, sulit sekali karena orang beli tidak bisa beroperasi. Dengan begitu, ke depan, kita juga akan membantu IMEI ini nanti bisa dikembangkan," ujar Ismail.

Dalam kesempatan itu, Budi juga meminta peningkatan kualitas layanan yang berkaitan dengan sumber daya frekuensi serta perangkat pos dan informatika agar bisa menyatukan negeri. Menkominfo mendorong peningkatan layanan dan pelaksanaan program dan kebijakan strategis Kementerian Kominfo.

"Saya pikir di Ditjen SDPPI program-program strategis kita terus tingkatkan, ada beberapa catatan yang sudah kita diskusikan soal target tahun ini, salah satunya soal handphone (kebijakan pemberlakuan International Mobile Equipment Identity atau IMEI)," tuturnya.

Dirjen Ismail juga menjelaskan tugas dan fungsi Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo yang mengelola frekuensi untuk menyatukan negeri. Bahkan, Dirjen SDPPI menjelaskan soal data pengguna frekuensi di Indonesia serta pencapaian program prioritas dan kerja unit pelaksana teknis di pusat dan daerah.

"Data pengguna frekuensi di Indonesia lebih dari 500 ribu stasiun radio, di antaranya terdiri dari 16.712 Stasiun Radio Maritim, 404.634 Fixed Service, 3.509 Broadcast, 3.203 Satelit, 3.434 Aeronautical, 86.484 Land Mobile, dan 85 St Radio other service," jelasnya.

Dirjen SDPPI Ismail juga menjelaskan mengenai program prioritas yang meliputi Farming dan Refarming Spektrum Frekuensi Radio (SFR); Monitoring, Pengendalian, dan Layanan Publik SFR; serta Pengembangan Laboratorium Pengujian Perangkat di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Dalam kunjungan itu, Menkominfo didampingi Wakil Menteri Nezar Patria. Selain itu, hadir Direktur Pengendalian sekaligus Plt. Sesditjen SDPPI, Sabirin Mochtar; Direktur Penataan Sumber Daya, Denny Setiawan; Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko; Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mulyadi; dan Kepala BBPPT, Syaharuddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: