Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SKK Migas Beberkan Alasan Revisi Aturan Gross Split

SKK Migas Beberkan Alasan Revisi Aturan Gross Split Kredit Foto: Djati Waluyo

Selain itu, secara alamiah proyek MNK membutuhkan biaya yang besar dan jumlah sumur yang banyak, sehingga perlu pengadaan yang cepat dan mudah. Juga, perlu diciptakan fiscal regime yang atraktif untuk menarik shale oil player ke Indonesia.

Tutuka menjelaskan, dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017, bagi hasil didasarkan pada base split, komponen variabel dan komponen progresif. Dalam skema ini, tidak diperlukan persetujuan biaya, melainkan hanya persetujuan program kerja (WP). Hal ini dinilai dapat membawa konsekuensi untuk dilakukan verifikasi.

“Saat ini Gross Split yang ada, hitungannya bisa membawa konsekuensi untuk dilakukan verifikasi. Misalnya, kedalaman berapa ditambah sekian split-nya. Ada CO2, tambah sekian. Itu mendorong adanya verifikasi dan ini yang kita coba dorong untuk disederhanakan,” jelasnya.

Dalam Gross Split yang baru, diusulkan fixed split sepanjang kontrak, bagi hasil before tax ditentukan di awal kontrak dan bersifat fixed atau statis dan tanpa penyesuaian komponen variabel dan progresif seperti pada skema KKS Gross Split terdahulu. Selain itu, menawarkan fleksibilitas pengadaan barang atau jasa.

“Skema Gross Split ini menyerupai model R/T di Amerika Serikat atau skema pengembangan shale oil yang sudah proven,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: