Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapan Kemenkominfo terkait Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas: Kami Coba Jembatani

Tanggapan Kemenkominfo terkait Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas: Kami Coba Jembatani Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Kedua, perusahaan platform tidak punya kompetensi untuk menyeleksi berita sebab mereka bukan perusahaan pers atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merumuskan dan menentukan satu berita sesuai atau tidak dengan kode etik jurnalsitik.

Ketiga, perusahaan platform mempertanyakan soal, "bukankah kalau kami menyeleksi atau tidak menurunkan berita itu bukan bagian sensor?" Keempat, perusahaan platform mempertanyakan, yang Usman ceritakan, "apakah dengan memberikan platform untuk menyeleksi berita, kami tidak menyerahkan kewenangan yang sebetulnya dimiliki oleh lembaga lain kepada platform?"

Baca Juga: AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

Dari empat argumen tersebut, Usman mengatakan bahwa Pasal 5a mengalami revisi dan berubah redaksinya menjadi "tidak menyalurkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik Undang-Undang pers melalui mekanisme pelaporan".

"Jadi ada laporan dulu, dari dewan pers, [dan] masyarakat. Begitu dengan mengatakan ini tidak sesuai dengan kode etik jurnalstik dan platform harus me-follow up," jelasnya.

Usman merinci lanjut, mekanisme pelaporan dan tahap follow up berupa tidak memasukkan berita dalam daftar situs platform atau situs agregator berita.

"Karena mereka kan cuma konten agregator ya, bukan pembuat berita, bukan penerbit mereka. Jadi artinya ketika satu berita yang sudah terlanjut disalurkan oleh platform, kemudian berdasarkan laporan dewan pers, masyarakat, komite, asosiasi, atau perusahaan pers tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, platform menghapusnya dari daftar," paparnya.

Usman menjelaskan, dengan begitu ketika satu berita yang tidak sesuai kode etik, tidak muncul di laman pencarian Google. Meskipun di situs berita, hanya akan muncul ralat, bukan dihapus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: