Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaspersky Apresiasi Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional & Masa Depan Kripto

Kaspersky Apresiasi Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional & Masa Depan Kripto Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan keamanan siber global Kaspersky merespons atas penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 yang diresmikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Penanganan Krisis Siber.

Dilansir dari keterangan Kaspersky pada Kamis (3/8/2023), berdasarkan hal tersebut, Head of Government Affairs and Public Policy, Asia-Pacific, Japan, Middle East, Turkey and Africa Kaspersky, Genie Sugene Gan membuat pernyataan resmi dan menganggap Perpres tersebut menandai langkah signifikan dalam memperkuat lanskap digital Indonesia.

“Dengan 35 pasal komprehensif, tonggak peraturan ini, yang berlaku sejak 20 Juli 2023, mencerminkan penekanan pemerintah dalam menjaga ekosistem kriptografi negara dan menghasilkan rencana tindakan yang jelas dan terukur untuk mengamankan dunia siber,” ujar Gan. 

Baca Juga: Grant Thornton Indonesia Ungkap Jenis Kejahatan Siber yang Paling Umum Ditemukan di Indonesia

Menurut Gan, pasar aset kripto terus berlanjut dan akan terus berkembang. Dengan demikian, memanfaatkan pertumbuhannya menjadi sangat penting dalam mendorong ekonomi digital Indonesia. Terbukti, transaksi kripto di Indonesia melonjak 9,3% pada Juni 2023 dan mencapai Rp8,97 triliun. Namun, lonjakan ini juga mengungkap risiko bawaan yang menuntut penanganan yang hati-hati.

“Faktanya, solusi Kaspersky telah menggagalkan sebanyak 147.649 upaya phishing kripto di Asia Tenggara selama tahun 2022, termasuk 24.642 yang menargetkan pengguna Indonesia. Pentingnya mengatasi tantangan ini tetap tak terbantahkan,” ungkap Gan.

Gan melanjutkan bahwa maraknya aset kripto, terutama di kalangan anak muda Indonesia, dengan 20,1% pengguna internet berusia antara 16 hingga 24 tahun memiliki aset tersebut, memerlukan kewaspadaan yang lebih besar.

“Kami ingin menekankan perlunya peningkatan kesadaran di antara pengadopsi untuk melindungi aset kripto mereka dari taktik phisher yang berkembang. Keputusan Presiden ini menggarisbawahi komitmen negara untuk memperkuat pertahanannya terhadap ancaman yang ditargetkan pada aset kripto,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: