Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarik Investor, Pemerintah Revisi UU IKN Kantongi Masukan Akademisi

Tarik Investor, Pemerintah Revisi UU IKN Kantongi Masukan Akademisi Kredit Foto: Bappenas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan saat ini tengah dalam proses merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, menyampaikan, dalam proses penyelesaian RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat termasuk akademisi.

Baca Juga: Menteri Hadi Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan 34 Ribu Hektare Tanah kepada Otorita IKN

"Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN," urainya, Jumat (4/8/2023), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Hal tersebut Teni kemukakan dalam Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia menekankan, perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk keterlibatan investor.

Tak hanya itu, lanjut Teni, perubahan UU ini juga sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.

"Kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang utama mengatur beberapa aspek penguatan, yaitu terkait kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN," jelasnya.

Di tengah keberagaman di wilayah IKN, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN. "Di antaranya, pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dhony berujar, pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia. "Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, Tanah Air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya," jelas Dhony.  

RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan. 

"Ini membutuhkan dukungan dari kita semua, termasuk dukungan Bapak, Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang sudah menjadi pemrakarsa," pungkasnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: