Rocky Gerung Minta Maaf atas Kritiknya, Dinilai Timbulkan Perselisihan dan Kegaduhan
Sebagaimana diketahui, buntut dari kritik tajamnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Laporan yang dialamatkan padanya didasarkan pada dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan diksi 'baj*ng*n t*l*l' yang dilontarkannya.
Adapun laporan-laporan tersebut diajukan pada dua instansi kepolisian, yakni Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Laporan pertama yang dialamatkan pada Rocky Gerung dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister pada tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Orang Istana ke Rocky Gerung: Selamat Menikmati Jeruji Besi
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua, dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023. Ferdinand Hutahean melaporkan dengan tuntutan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement