Rocky Gerung Minta Maaf atas Kritiknya, Dinilai Timbulkan Perselisihan dan Kegaduhan
Akademisi Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan atas kritik kerasnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'baj*ng*n t*l*l'.
Rocky menyebut, kegaduhan yang timbul atas kritik kerasnya mampu memicu perselisihan yang lebih besar. Pasalnya, dia menilai banyak kepentingan dalam laporan-laporan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bilang Rocky Gerung Sempat Ditawari Penghargaan dari Pemerintah
"Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi, dan tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik. Kenapa? Karena di dalam kasus ini berbagai macam kepentingan ngincer untuk mengeksploitasi itu," kata Rocky dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Kendati demikian, Rocky mengaku tidak akan kapok untuk memberikan kritik tajam pada pemerintah. Menurutnya, kritik keras bagi pemerintah perlu disampaikan untuk menghidupkan demokrasi.
"Sebagai orang bertahun-tahun berupaya untuk menghidupkan demokrasi, saya mesti terangkan , jadi mohon dimengerti," jelasnya.
Rocky pun mengaku, kritik tajam yang disampaikan tidak bermaksud untuk menyinggung pribadi seorang Jokowi. Kritiknya, kata dia, dialamatkan kepada jabatan publik presiden. "Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, buntut dari kritik tajamnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Laporan yang dialamatkan padanya didasarkan pada dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan diksi 'baj*ng*n t*l*l' yang dilontarkannya.
Adapun laporan-laporan tersebut diajukan pada dua instansi kepolisian, yakni Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Laporan pertama yang dialamatkan pada Rocky Gerung dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister pada tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Orang Istana ke Rocky Gerung: Selamat Menikmati Jeruji Besi
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua, dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023. Ferdinand Hutahean melaporkan dengan tuntutan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement