Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingginya Kasus Pembalakan Liar di Solok Selatan, Gakkum KLHK Tangkap Pemilik Kayu Ilegal

Tingginya Kasus Pembalakan Liar di Solok Selatan, Gakkum KLHK Tangkap Pemilik Kayu Ilegal Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kembali mengamankan dan menetapkan satu tersangka kasus pembalakan liar pada tanggal 28 Juli 2023 di Solok Selatan, Sumatera Barat. | Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kembali mengamankan dan menetapkan satu tersangka kasus pembalakan liar pada tanggal 28 Juli 2023 di Solok Selatan, Sumatera Barat. Tersangka J (49), merupakan pemilik kayu, truk pengangkut, dan orang yang memerintahkan pengangkutan kayu tanpa dokumen kepada R (26) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Saat ini, tersangka J (49) ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat," ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Gelar Festival Mangrove 2023, KLHK Ajak Masyarakat Tingkatkan Awareness Pentingnya Mangrove Bagi Bumi

J (49), warga Desa Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus R (26) yang tertangkap tangan melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen pada tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Lintas Padang Aro–Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Saat penangkapan R (26), tim mengamankan barang bukti yakni kurang lebih 8 m3 kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, tersangka J (49) akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penetapan tersangka baru dalam kasus ini merupakan keseriusan kami dalam upaya mencegah dan memberantas perusakan hutan. Selain kasus ini, kami telah mengungkap beberapa kasus ilegal logging pada tahun 2023, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh," tambah Subhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: