Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akui Penerapan SEOJK PAYDI Bikin Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Nyungsep

OJK Akui Penerapan SEOJK PAYDI Bikin Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Nyungsep Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui merosotnya premi PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi) menjadi penyebab utama menurunnya pendapatan premi asuransi jiwa.

Pada periode Juni 2023, akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar Rp9,94 triliun (-10,36% YoY). Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp11,66 triliun (-28,72% YoY). Baca Juga: Ketegasan Pengawasan OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

"Pendapatan premi PAYDI yang merupakan sumber terbesar dari pendapatan premi PAJ (pangsa 33,7%), berkontribusi signifikan atas turunnya premi PAJ sejak akhir 2022," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono yang dikutip di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Lalu dari sisi klaim, OJK mencatat pada asuransi jiwa terjadi penurunan sebesar Rp5,22 triliun (-6,16% YoY). Lini usaha dengan penurunan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp3,34 triliun (-7,17% YoY).

Ogi bilang, penurunan premi dan klaim PAYDI tidak dapat dipungkiri merupakan respon atas penerapan SEOJK PAYDI secara penuh pada Maret 2023. Terdapat pergeseran portofolio dari PAYDI ke produk proteksi (Tradisional) meskipun belum terlalu signifikan.

"Normalisasi kinerja PAYDI dinilai masih akan terus berlangsung untuk mencapai keseimbangan baru pasca penyesuaian praktik pengelolaan PAYDI yang baru," pungkasnya. Baca Juga: Per Juni 2023, Ada 26 Fintech yang Punya Modal Cekak

Sementara terkait dengan perkembangan pengaduan, yang diterima OJK terkait dengan produk PAYDI sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif, tertinggi pada periode April 2023 yaitu sebanyak 214 pengaduan.

"Namun terjadi penurunan pengaduan yang cukup signifikan setelah April 2023," kata Ogi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: