Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perang Saudara di Tubuh Blue Bird Indonesia: Saling Menyangkal dan Menuntut Haknya

Perang Saudara di Tubuh Blue Bird Indonesia: Saling Menyangkal dan Menuntut Haknya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama PT Blue Bird Tbk (BIRD) akhir-akhir ini sedang menjadi buah bibir. Hal itu disebabkan oleh adanya polemik perihal kepemilikan saham perusahaan yang melibatkan Mintarsih A. Latief, putri dari Mutiara Fatimah Djokosoetono, pendiri Blue Bird Group, dan Purnomo Prawiro, saudara kandungnya sekaligus pemilik Blue Bird Group. 

Kasus ini semakin ramai diperbincangkan karena Mintarsih menyeret nama keponakannya, yaitu Indra Priawan Djokosoetono, yang berstatus sebagai suami dari artis Indonesia, Nikita Willy. Indra dan keluarganya dituduh melakukan penggelapan saham bernilai fantastis sehingga Mintarsih merasa perlu melayangkan gugatan untuk mencari keadilan.

Sebenarnya, bagaimana kronologi kasus ini dan mengapa Mintarsih memutuskan untuk menggiring saudara kandungnya ke meja hijau? Berikut adalah informasi mengenai hal tersebut yang sudah diolah oleh Tim Redaksi Warta Ekonomi dari berbagai sumber.

Awal Mula Kejadian dan Benang Kusut yang Muncul di Perjalanan

Pada tahun 2001, tidak lama setelah sang ibu berpulang, Mintarsih memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur CV Lestiani, suatu perusahaan yang pernah memegang hampir separuh saham Blue Bird. Sebagai catatan, Mintarsih mengklaim bahwa dirinya mempunyai 21,67% saham Blue Bird yang kini sudah beralih ke dua saudaranya, yaitu Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto. 

Kendati demikian, Mintarsih seharusnya masih mempunyai 15% saham Blue Bird mengingat namanya masih tercantum sebagai pemegang saham CV Lestiani di tempat registrasi perusahaan, yakni Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Mintarsih juga sebenarnya berhak mendapatkan 6,67% saham warisan. 

Masalah mulai muncul di sini. Ketika masih dalam proses pengunduran diri, Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto dicurigai melakukan kecurangan dengan menganggap Mintarsih sudah keluar dari CV Lestiani sehingga saham Blue Bird yang seharusnya masih menjadi miliknya hilang begitu saja dan beralih kepemilikan. Dua kakak-beradik itu diduga melakukan pemalsuan akta untuk merampas hak saudari kandungnya.

Tak hanya itu, Mintarsih mengaku tidak pernah menerima gaji selama belasan tahun mengabdikan dirinya untuk perusahaan. Jika dikalkulasikan, seharusnya Mintarsih bisa menerima bayaran sebesar Rp40 miliar. Meskipun sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sayangnya, Mintarsih baru mencium adanya kejanggalan ketika Blue Bird tengah mempersiapkan IPO (Initial Public Offering) pada rentang 2013—2014 lalu.

Mintarsih menyatakan bahwa dirinya sudah mencoba berbagai upaya untuk mengusut kasus ini, mulai dari mendatangi pihak Blue Bird sampai membuat aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Segala usahanya ternyata belum membuahkan hasil. Dengan demikian, pada saat ini, Mintarsih masih menuntut kepemilikan saham Blue Bird yang menjadi bagiannya dan hak-hak lainnya yang belum terpenuhi, termasuk saham warisan dan gaji yang belum dibayarkan.

Tak lama berselang, sewaktu Blue Bird dan segala jajaran pentingnya—termasuk suami Nikita Willy selaku ahli waris—sudah menerima gugatan, pihak perusahaan memutuskan untuk membantah segala tuduhan yang dilayangkan. Pihak Blue Bird menjelaskan bahwa perusahaannya sudah mengikuti segala peraturan yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan.

Pihak perusahaan bahkan menyebut bahwa Mintarsih dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada di jajaran direksi perusahaan sejak 2001.

Baca Juga: Bos Blue Bird Kasih Bocoran Rencana Ekspansi ke Sumatera dan Kalimantan

Ternyata, Ini Bukan Kali Pertama

Meskipun kasusnya berbeda, ternyata pada Juli 2022 lalu, Blue Bird juga menerima gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pemegang saham bernama Elliana Wibowo. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa nilai gugatan tersebut mencapai Rp11 triliun dan kasusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai catatan, Elliana Wibowo adalah putri dari Surjo Wibowo, salah satu sosok pendiri Blue Bird, dan saudara kandung Gunawan Surjo Wibowo, salah satu Komisaris Blue Bird. Ia diketahui telah melayangkan gugatan terhadap sembilan orang, yaitu Purnomo Prawiro (pemilik Blue Bird), Nona Sri Ayati Purnomo (Komisaris Blue Bird), Endang Purnomo (istri pemilik Blue Bird), dr. Indra Marki, Bambang Hendarso Danuri (Kapolda Metro Jaya), PT Blue Bird Taxi, PT BIG BIRD, dan PT Blue Bird Tbk. 

Dalam gugatannya, Elliana meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan perihal kepemilikan 284.654.300 lembar saham Blue Bird atas nama Purnomo Prawiro. Selain itu, ia juga mengharapkan hal yang sama atas bangunan rumah yang berada kawasan Kebayoran Baru dan Kemang Timur.

Tak hanya itu, Blue Bird Taxi dan Blue Bird digugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp1,263 triliun yang meliputi dividen sebesar Rp1,234 triliun dan bunga sebesar 10% selama sepuluh tahun enam bulan senilai Rp129,58 miliar. Elliana turut memohon pada pengadilan untuk menghukum semua tergugat dan membayar kerugian nonmaterial sebesar Rp10 triliun. 

Menanggapi hal tersebut, selang beberapa waktu setelah gugatan diterima secara resmi, pihak Blue Bird memberikan keterangan yang cukup menggelitik. Pasalnya, perwakilan perusahaan justru mengklaim bahwa Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham atau pendiri Blue Bird Group. Oleh sebab itu, pihak perusahaan menegaskan, Blue Bird tidak mempunyai keterkaitan hukum dengan Elliana Wibowo.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-56 ASEAN, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu MRT Baru Edisi ASEAN

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Bagikan Artikel: