Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenali Modus Operasi Kejahatan Siber Carding yang Sebabkan Uang Hilang Tiba-tiba

Kenali Modus Operasi Kejahatan Siber Carding yang Sebabkan Uang Hilang Tiba-tiba Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak orang mulai khawatir dengan saldo mereka yang ada di bank. Hal ini dikarenakan fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, yakni saldo atau uang di akun seorang nasabah tiba-tiba hilang tanpa dilakukannya transaksi apa pun.

Fenomena uang hilang ini merupakan modus kejahatan siber yang kerap disebut carding. Carding dilakukan oleh penjahat siber yang menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di online merchants. Carding merupakan salah satu dari jenis transaksi tidak sah.

Baca Juga: Kemensos Jadi Bagian CSIRT, Perkuat Respons Insiden Siber

"Jika kita bicara spesifik hanya berkaitan dengan transaksi yang melibatkan kartu, maka carding adalah salah satunya. Jika kita bicara tentang transaksi yang dilakukan dengan melibatkan industri perbankan, maka banyak cara yang bisa digunakan. Salah satunya adalah penipuan menggunakan berbagai macam aplikasi palsu yang menyasar pengguna smartphone," papar Teguh Aprianto, seorang Cyber Security Researcher & Consultant. 

Bisa dibilang, kejahatan siber yang menggunakan modus operasi transaksi tidak sah seperti carding marak terjadi di mana pun di seluruh dunia dan bisa terjadi pada siapa saja tanpa terkecuali. 

Cara Pelaku Mengambil Data Pribadi Korban

Jika membahas carding, salah satu hal yang memungkinkan terjadinya modus kejahatan ini adalah social engineering. Hingga kini, carding masih terus dilakukan oleh para penipu untuk mendapatkan informasi data pribadi korban.

"Social engineering adalah rekayasa sosial yang biasanya digunakan untuk memanipulasi korban, sehingga tanpa disadari korban akan memberikan sesuatu yang diminta oleh pelaku. Dalam proses ini, pelaku akan menggunakan berbagai macam cara dan media agar terlihat sangat meyakinkan," jelas Teguh.

Dari modus operasinya, carding bisa terjadi dalam produk perbankan mana pun apabila si penipu sudah mendapatkan data informasi pribadi korban; tanpa terkecuali apakah produk tersebut dari keluaran bank konvensional maupun bank digital. Kejahatan carding dilakukan secara individual maupun berkelompok, bahkan para pelaku cenderung aktif dalam berkomunitas dan berdiskusi terkait aktivitas mereka.

Pelaku kejahatan carding pun juga banyak ditemukan di Indonesia. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap pelaku kejahatan carding yang melakukan pencurian 1.293 data kartu kredit.

"Biasanya setelah mendapatkan informasi kartu kredit atau debit curian tersebut, para pelaku menggunakannya antara lain untuk mendukung gaya hidup, menyediakan jasa seperti pemesanan tiket pesawat dan hotel dengan potongan harga hingga 50%, hingga menjual data kartu kredit atau debit curian itu dengan harga murah," jelas Teguh.

Di Amerika Serikat, praktik seperti ini juga pernah terjadi. Salah satunya oleh AlphaBay, sebuah marketplace yang beroperasi di dark web untuk menjual banyak barang dan jasa ilegal, seperti kartu kredit atau debit curian. Situs ini pun akhirnya ditutup dan disegel oleh aparat penegak hukum pada tahun 2017.

Kejahatan siber yang terorganisir ini tak ayal mendorong kita sebagai bagian dari masyarakat global untuk terus berhati-hati dalam menyimpan data pribadi, guna mencegah pelaku mendapat data pribadi yang nantinya bisa disalahgunakan.

"Amerika Serikat adalah negara dengan kasus kejahatan carding yang paling banyak terjadi. Menurut laporan Consumer Sentinel Network yang diterbitkan oleh FTC (Federal Trade Commission), total kasus kejahatan carding di Amerika Serikat mencapai 389.737 laporan pada 2021 lalu dan meningkat menjadi 441.822 pada 2022. Adapun total kerugian diperkirakan sebesar 482 triliun pada 2021," tambah Teguh.

Memerangi kejahatan siber seperti carding menjadi tugas bersama masyarakat global. Ditambah lagi, belum semua merchant di dunia turut memakai fitur 3D Secure. Hal yang bisa kita lakukan adalah menjaga data pribadi sebaik mungkin agar tidak bisa dicuri oleh orang yang tak bertanggung jawab. 

Peran aktif dari nasabah pun sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya carding. Oleh karena itu, nasabah perlu waspada akan jenis-jenis kejahatan siber terkini yang mengincar data pribadi yang bersifat rahasia.

"Jika para nasabah tidak teredukasi dengan baik atau bahkan lengah, maka dengan mudah mereka menjadi korban dari aksi para pelaku ini. Sebaliknya, jika para calon nasabah sudah teredukasi dengan sangat baik dan selalu teliti, maka mereka bisa terhindar dari berbagai aksi penipuan yang akan sangat sering terjadi di Indonesia ke depannya," kata Teguh.

Jika Carding Terjadi

Jika suatu saat saldo terdebit meskipun tidak ada transaksi apa pun di online merchants dan hal tersebut terindikasi sebagai carding, jangan panik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir kartu debit atau kredit yang terkena transaksi tidak sah tersebut dari aplikasi. Setelah itu, langsung hubungi call center dari bank penerbit kartu dan adukan kasus tersebut.

Ketika sudah mendapat aduan dari nasabah, pihak bank penerbit kartu akan mengecek apakah kasus tersebut benar merupakan kasus carding atau bukan.

"Jika setelah melakukan investigasi dan terbukti hal yang pelapor alami merupakan carding, maka bank menjamin akan membatalkan transaksi tidak sah tersebut sehingga saldo nasabah bisa kembali," jelas Teguh.

Pencegahan Carding

Carding bisa dicegah jika data pribadi tetap terjaga kerahasiaannya. Menjaga data pribadi pun merupakan tugas bersama, baik dari bank, merchant, maupun nasabah. Sebagai nasabah, kamu juga bisa melakukan perannya dengan mengikuti berbagai langkah. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.
  2. Saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.
  3. Hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.
  4. Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.

Baca Juga: Belum Disadari, Ini Urgensi Menjaga Keamanan Data Pribadi dalam Transaksi Online

Jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapa pun, sehingga data pribadi kamu tidak bisa dibaca oleh orang lain. Kalau surat tagihan kartu kreditmu masih berupa fisik, hancurkan terlebih dahulu dan jangan membuangnya sembarangan.

Kejahatan siber seperti carding bisa terjadi pada siapa pun dan di mana pun. Dengan memahami jenis-jenis kejahatan, kamu sudah selangkah lebih maju untuk menghindarinya. Tetaplah waspada dan berhati-hati, juga sebarkan informasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi ke teman, kerabat, maupun keluarga agar makin banyak yang terhindar dari kejahatan siber.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: