Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lembaga Amal Singapore Red Cross Terima Donasi dalam Bentuk Mata Uang Kripto

Lembaga Amal Singapore Red Cross Terima Donasi dalam Bentuk Mata Uang Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga amal bantuan kemanusiaan dan layanan masyarakat Singapore Red Cross kini telah menerima dana bantuan donasi dalam bentuk mata uang kripto. Organisasi ini akan menerima donasi dalam bentuk Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Tether (USDT), dan USD Coin (USDC).

Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (8/82023), pada 7 Agustus, Singapore Red Cross mengumumkan kemitraannya dengan platform layanan pembayaran kripto pertama yang memiliki lisensi dari Otoritas Moneter Singapura, Triple-A, untuk memungkinkan opsi donasi anonim dalam bentuk kripto. Semua donasi akan dikonversi menjadi mata uang fiat dan diselesaikan melalui transfer bank dalam waktu satu hari kerja.

Benjamin William, Sekretaris Jenderal dan CEO Singapore Red Cross, membagikan antusiasmenya terhadap segmen baru para donatur kripto. 

Baca Juga: Bank Sentral Latvia Sebut Investasi Kripto pada 2023 Merosot hingga 50%

“Dengan menerima mata uang digital, kami membuka pintu bagi segmen baru para donatur yang mengerti teknologi dan ingin memberikan dampak melalui aset digital mereka,” ujarnya.

“Mengaktifkan donasi mata uang kripto juga membuka lebih banyak peluang bagi generasi baru donor yang akrab dengan mata uang digital untuk mempertimbangkan filantropi dan membantu yang rentan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, opsi pembayaran kripto sudah tersedia di situs web Singapore Red Cross. Selain empat mata uang digital populer, platform layanan pembayaran ini juga menawarkan solusi terpisah untuk berdonasi dari dompet digital Binance.

Sebelumnya, pada Juli, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan kripto sebagai properti pribadi, yang pada dasarnya tidak berbeda dari uang fiat dan dapat digolongkan dalam kategori "benda dalam tindakan". Dalam hukum umum Inggris, ini berarti jenis properti di mana hak pribadi dapat diklaim atau ditegakkan melalui tindakan hukum, bukan dengan mengambil kepemilikan fisik.

Baca Juga: Bitcoin Kembali Dominasi Pembelian Aset Kripto pada Paruh Pertama 2023

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: