Cukup Pakai KTP Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik, United E-Motor Bisa Jadi Pilihan
Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa Stephen Mulyadi menilai, langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik adalah langkah positif.
Dia mengatakan, persyaratan yang berlaku saat ini dinilai publik menjadi alasan mengapa penyerapan produk kendaraan elektrik lambat diserap pasar.
“Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik. Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri,” ungkap Stephen.
Sebagaimana santer diberitakan media massa, pemerintah tengah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik yang telah diberlakukan.
Itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Ada empat syarat, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Rencana evaluasi subsidi tersebut timbul lantaran penyerapannya masih belum sesuai harapan. Bahkan sering dianggap tak sukses.
Dari 200 ribu unit yang dianggarkan tahun ini, hingga 6 Agustus 2023 baru 225 unit yang tersalurkan berdasarkan situs Sisapira.
Karena itu, pemerintah berencana untuk mengganti persyaratan penerima subsidi menjadi 1 NIK KTP untuk satu pembelian motor listrik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfi Dinilhaq
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait:
Advertisement