Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Satu Bank di AS Miliki Aset Kripto hingga Rp2,58 Triliun

Salah Satu Bank di AS Miliki Aset Kripto hingga Rp2,58 Triliun Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan laporan laba kuartal kedua (Q2), Bank SoFi, bank yang berbasis di San Fransisco, dikabarkan memiliki aset kripto sebesar hampir US$170 juta (Rp2,587 triliun) di dalam neracanya. Bank Amerika Serikat, yang melayani lebih dari enam juta pelanggan tersebut, telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam kepemilikan aset kripto mereka dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (11/8/2023), saat ini Bank SoFi memiliki aset kripto jenis Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Litecoin (LTC), Cardano (ADA), Solana (SOL), Dogecoin (DOGE), dan Ethereum Classic (ETC). Dari total US$166 juta (Rp2,526 triliun) investasi kripto, bank ini memiliki US$82 juta (Rp1,24 triliun) BTC dan US$55 juta (836,9 miliar) ETH.

Sementara DOGE menempati posisi ketiga dengan hampir US$5 juta (Rp76,1 miliar), lalu ADA menyusul dengan kepemilikan total US$4,5 juta (Rp68,4 miliar). Investor mengungkapkan bahwa Bank SoFi telah mendaftarkan lebih dari 500.000 pelanggan dan sekarang mendukung perdagangan untuk lebih dari 22 mata uang kripto.

Baca Juga: Prancis Akan Berlakukan Amendemen Undang-Undang terkait Kripto Mulai 2024

Tidak hanya memegang kripto, Bank SoFi juga memungkinkan pelanggan untuk membeli dan menjual berbagai mata uang kripto, meskipun tidak menawarkan layanan staking. Bank AS ini mulai menawarkan layanan kripto kepada pelanggannya pada September 2019 dalam kemitraan dengan bursa kripto Coinbase.

Namun, ketika mulai menawarkan layanan kripto, SoFi belum menjadi sebuah bank. SoFi baru memperoleh lisensi sebagai bank pada Februari 2022, dan menjadikannya sebagai satu-satunya bank tradisional yang menyediakan layanan kripto.

Bank SoFi yang juga melayani transaksi aset kripto tersebut ternyata tidak disukai oleh Bank Sentral AS dan para pembuat undang-undang. Pada November 2022, Komite Senat AS mempertanyakan kepatuhan hukum perbankan SoFi sambil mengingatkannya pada tenggat waktu Januari 2024.

Asosiasi sektor kripto dengan industri perbankan dianggap sebagai langkah penting untuk adopsi massal. Namun, setelah tahun 2022, di mana pasar kripto mengalami penurunan, bank yang berfokus pada kripto dinilai belum memiliki masa depan yang pasti pada tahun 2023.

Pembuat undang-undang AS bergegas untuk membendung kerusakan dan menyelamatkan dana pelanggan, tetapi hal itu membuat kemitraan antara kripto dan keuangan tradisional di masa depan tidak bagus lantaran regulator menyalahkan kripto atas keruntuhan bank tersebut.

Baca Juga: Teknologi Deepfake Hasil AI Berpotensi Ancam Verifikasi Identitas di Bursa Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: