Prancis Akan Berlakukan Amendemen Undang-Undang terkait Kripto Mulai 2024
Amendemen terhadap industri kripto yang ada di Prancis akan mulai berlaku tahun depan untuk menyelaraskan peraturan nasional dengan kerangka pan-Eropa yang ditetapkan oleh Markets in Crypto-Assets (MiCA).
Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (11/8/2023), berdasarkan siaran pers pada 10 Agustus, Otoritas Keuangan Utama (Autorité des Marchés Financiers/AMF) Prancis, mengumumkan ketentuan peraturan dan kebijakannya mengenai penyedia layanan aset digital (DASP) akan meningkatkan persyaratan pendaftaran bagi bursa kripto.
Peningkatan persyaratan pendaftaran tersebut akan mencakup sistem untuk mengelola konflik kepentingan, kewajiban pengungkapan tambahan, pemisahan aset klien dan aset platform, dan larangan menggunakan aset klien tanpa persetujuan mereka sebelumnya yang tersurat.
Baca Juga: Teknologi Deepfake Hasil AI Berpotensi Ancam Verifikasi Identitas di Bursa Kripto
Amandemen tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024, dan harus diperhitungkan oleh pemohon pendaftaran penyedia layanan aset. Namun, penyedia layanan aset yang telah mendaftar sebelum 1 Januari 2024 akan mendapat manfaat dari "klausul kakek" dan akan tunduk pada versi kerangka kerja yang lebih sederhana sebelumnya.
Untuk diketahui, MiCA, Undang-undang kripto komprehensif pertama, disetujui oleh Parlemen Eropa pada April 2023 dan akan mulai berlaku dalam tiga tingkat pada tahun 2024 dan 2025. Legislasi yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan tersebut menimbulkan beberapa kekhawatiran di antara komunitas kripto. Salah satu peraturannya adalah pembatasan transaksi harian untuk stablecoin pribadi, seperti Tether (USDT) sebesar 200 juta euro (Rp3,3 triliun).
Baca Juga: Temasek hingga Softbank Terseret Kasus Penipuan Bursa Kripto FTX
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement