Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tertangkapnya RD Membuktikan Adanya Mafia di Minerba

Tertangkapnya RD Membuktikan Adanya Mafia di Minerba Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, penetapan tersangka mantan direktur jenderal mineral dan batubara (Dirjen Minerba) Kementrian ESDM Ridwan Djamaluddin memperkuat adanya pemburu rente atau mafia. 

"Tertangkapnya rd sebagai mantan dirjen minerba semakin membuktikan bahwa pemburu rente atau mafia merupakan persekongkokolan antara pengusaha, pejabat pengambil keputusan dan aparat," ujar Fahmy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Sabtu (12/8/2023). 

Fahmy menyebut bahwa kegiatan persekongkolan tersebut terbukti sangat merugikan negara yang mencapai Rp 5,7 triliun. 

Dimana peran yang dilakukan oleh Ridwan Djamaluddin sendiri adalah mengubah peraturan menteri (Permen) yang terkait dalam pengelolaan nikel di hulu.

"Jadi dengan mengeluarkan itu pengusahaa yang sesungguhnya tidak berhak sama sekali melakukan eksplorasi nikel itu jadi leluasa melakukan eksplorasi yang sesungguhnya bukan haknya dia, nah bahkan itu bisa diperjual belikan sehingga semakin memperbesar kerugian negara, ini saya kira kegiatan mafia yang terjadi di mafia migas, terjadi mafia ilegal mining dan ini terjadi lagi," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023), menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

Akibat perbuatan keduanya, PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran Blok Mandiodo.

Sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah-satunya adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan  Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: