WNA Boleh Beli Properti di Indonesia Cuma Modal Paspor, Ekonom Beberkan Ancamannya
Pemerintah kini memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Lantas apakah langkah ini benar-benar akan menggerakkan perekonomian Indonesia atau justru membuka potensi risiko bagi kedaulatan negara?
Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute, membeberkan ancaman dari kebijakan tersebut. Kemudahan WNA memiliki properti dapat menyebabkan spekulasi harga, sehingga kenaikan harga properti menjadi berlebihan. Hal ini juga akan memengaruhi keseimbangan pasar properti dan ketersediaan hunian yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Prospek Kian Cerah, Sektor Properti Butuh Stimulus Pemerintah Agar Bergairah
"Terlepas dari klaim bahwa pembelian properti oleh WNA tidak akan "menjual negara," dampak jangka panjangnya masih perlu dinilai lebih hati-hati," bebernya melalui keterangan tertulisnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, kepemilikan properti oleh WNA lambat laun bakal meningkat, akibatnya akan ada kemungkinan pengendalian ekonomi yang semakin besar oleh asing.
"Kebijakan ini dapat menyebabkan pembelian besar-besaran oleh WNA, yang dapat mengakibatkan distorsi pasar properti dan peluang investasi yang terbatas bagi masyarakat Indonesia sendiri," jelas Achmad.
Di samping itu, ada risiko bahwa sebagian besar keuntungan finansial yang dihasilkan dari investasi properti bakal mengalir ke luar negeri. Sementara dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi domestik hanya sedikit.
"Pemerintah harus bisa memastikan bahwa pengembangan properti tetap berpihak pada kepentingan semua lapisan masyarakat, sehingga hasil dari kebijakan ini benar-benar memberikan kontribusi positif bagi Indonesia," pungkapnya.
Asal tahu saja, pemerintah memberikan kemudahan bagi WNA untuk membeli properti di Indonesia hanya dengan syarat memiliki paspor.
Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.
Dengan ketentuan ini cukup dengan paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia.
"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Cara Memilih Properti Pertama di Usia Muda, Rumah atau Apartemen Dulu Ya?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Advertisement