Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Peran LKSPD, Kemensos Pastikan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Perkuat Peran LKSPD, Kemensos Pastikan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi Kredit Foto: Kemensos

Salah satu peserta, Roy Martinwadi, mengaku biasa mendampingi para penyandang disabilitas di wilayahnya agar mendapatkan penghidupan yang lebih layak. Salah satu tugasnya adalah melakukan pendataan penyandang disabilitas untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat menerima bantuan sosial.

Setelah mengikuti kegiatan pelatihan dan mendengarkan masukan dari berbagai narasumber, pria 32 tahun ini akan membentuk kelompok masyarakat (POKMAS). Dengan wadah tersebut, pria asal Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, itu akan memperkuat program Kemensos, yakni program permakanan.

Baca Juga: 277 Warga Ternate Dapat Bantuan Operasi Katarak, Mensos Risma: Alhamdulillah!

"Saya akan bentuk POKMAS untuk pemberian bantuan permakanan, dan kedua mendapatkan akreditasi untuk LKSPD," katanya.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, mengamanatkan bahwa salah satu tugas Kemensos adalah untuk meningkatkan kapasitas manajemen organisasi pada LKSPD sehingga mampu memberikan pelayanan rehabilitasi sosial terstandar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Pelatihan dan pendampingan terus-menerus oleh Kemensos merupakan kegiatan kunci dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas LKS untuk mengembangkan partisipasi publik yang inklusif, memengaruhi kebijakan, dan arah program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dari pemerintah lokal maupun aktor-aktor pembangunan strategis lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: