Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Minta Amendemen UUD 1945 Dilakukan Pascapemilu 2024

Demokrat Minta Amendemen UUD 1945 Dilakukan Pascapemilu 2024 Kredit Foto: Twitter/Hinca Panjaitan

Bamsoet menilai, dikembalikannya MPR sebagai lembaga tertinggi negara perlu untuk menyikapi bencana di luar dugaan saat pemilu dilaksanakan. Menurutnya, kondisi tersebut akan memicu kosongnya kekuasaan di Indonesia.

"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," tandasnya.

Baca Juga: Pidato LaNyalla Soal Amandemen UUD 1945 Tarik Atensi Surya Paloh: Tak Ada Lagi Pilpres

Hal senada juga diungkap oleh Ketua Dewan Perwalian Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti, yang menyinggung amendemen Undang-undang Dasar 1945 tahun 1999-2002 yang dinilai telah keluar dari nilai-nilai Pancasila. La Nyalla menyebut, berdasarkan kajian akademik dari sejumlah kalangan akademisi, UUD hasil amendemen 1999-2002 tidak memuat Pancasila.

"Ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi," kata La Nyalla dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD 2023 di Ruang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan hal tersebut, La Nyalla menyambut baik kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang meminta perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.

"Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama, untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: