Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset PMV Konvensional & Syariah Tembus Rp25,94 T, Amvesindo Beri Lima Usulan ke OJK

Aset PMV Konvensional & Syariah Tembus Rp25,94 T, Amvesindo Beri Lima Usulan ke OJK Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Modal Ventura untuk Start-up Indonesia (Amvesindo) menyampaikan kinerja industri modal ventura semester I tahun 2023, yang menunjukkan terdapat peningkatan aset secara konsisten mencapai Rp27,35 triliun pada Juni 2023 sebagai gabungan aset Perusahaan Modal Ventura (PMV) konvensional dan syariah.

Dalam keterangannya yang dilansir pada Senin (21/8/2023), PMV konvensional dan syariah yang mengalami peningkatan tersebut, pada Desember 2022, nilai asetnya mencapai Rp25,94 triliun. 

Adanya kenaikan tersebut memberi sinyal positif dan menunjukkan kepercayaan terhadap startup di Indonesia. Setidaknya terdapat 55 lembaga PMV yang konsisten dengan tahun 2022, dan ini juga menandakan potensi industri modal ventura ke depan adalah positif. 

Baca Juga: Startup Investasi Pluang Lakukan PHK 10% Karyawan di Indonesia, Singapura, dan India

Ketua Amvesindo, Eddi Danusaputro mengatakan bahwa bergeraknya industri modal ventura yang semakin baik, indikasinya adalah dari pertumbuhan aset industri modal ventura sepanjang pertengahan pertama tahun 2023.

“Namun, masih tetap dibutuhkan kolaborasi bersifat pentahelix dari berbagai pihak terkait, termasuk pihak pemerintah dan PMV, untuk mencapai pertumbuhan yang lebih baik atau eksponensial,” ujar Eddi dalam keterangan resminya pada Senin (21/8/2023). 

Untuk itu, Amvesindo mengajukan lima usulan untuk menciptakan kontribusi industri modal ventura lebih baik sebagai berikut.

Pertama, pemisahan PMV dari perusahaan pembiayaan, sebab peran PMV masih tergolong kecil dalam Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), khususnya ketika PMV dimasukkan dalam kategori perusahaan pembiayaan. Sebelum dipisahkan, PMV meraih total aset sebesar Rp524,4 triliun. 

Kedua, pemisahan PMV yang berfokus pada pembiayaan dan PMV yang berfokus pada penyertaan saham, serta peraturan yang berbeda pada keduanya. Sebabnya, terdapat kesamaan peraturan antara perusahaan pembiayaan dan modal ventura berbasis penyertaan saham. Namun, model bisnis keduanya berbeda, sehingga berdampak pada penurunan jumlah PMV.

Ketiga, insentif pada investor beserta penguatan regulasi Kontrak Investasi Bersama (KIB), serta proses perizinan lebih efisien, agar Dana Ventura (DV) diminati lebih banyak investor lokal. Sebabnya, praktik pendanaan yang digunakan PMV masih didominasi dari sektor perbankan, meski telah ada dari DV.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: