Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Eksil 65 di Amsterdam, Mahfud Sebut Pemerintah Berkomitmen Pulihkan Hak Korban

Temui Eksil 65 di Amsterdam, Mahfud Sebut Pemerintah Berkomitmen Pulihkan Hak Korban Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengunjungi para eksil peristiwa 1965 di Belanda pada Minggu (27/8/2023). Adapun kunjungan itu dilakukan untuk memulihkan hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Mahfud menyebut, kunjungannya saat ini dilakukan untuk memulihkan hak para eksil sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). Dia juga menyebut, penyelesaian non-yudisial tidak bermaksud untuk mengesampingkan penyelesaian secara yudisial.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak para korban, ini yang kita lakukan sekarang ketemu di Amsterdam ini, sekarang kami ketemu di Amsterdam ini untuk melakukan pemulihan hak korban yang masih ada, secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual bersama para eksil di Belanda, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Heran Oknum HMI Bakar Bendera PDIP, Mahfud MD: Bela Rocky Gerung Lebih Baik dengan Adu Argumen

Dia menyebut, penyelesaian dan pemulihan hak para korban 1965 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang PPHAM. Adapun Keppres itu menjadi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membereskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Lalu tindak lanjut itu ada Inpres Nomor 2 tahun 2023. Jadi di situ Presiden menginstruksikan kepada 19 pejabat menteri, panglima, dan kapolri,” jelasnya. 

Dia menyebut, PPHAM dibentuk sebagai upaya gerak cepat pemerintah dalam memulihkan hak pada eksil 1965. Meski begitu, PPHAM sama sekali tidak menutup penyelesaian secara yudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Jadi kita ambil tindakan yang lebih cepat tetapi tidak menghambat, tidak menutup masalah-masalah yang secara hukum sudah diatur yang yudisial dan penyelesaian melalui KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD melakukan perjalanan dinas luar negeri untuk menemui eksil peristiwa 1965 di Amsterdam dan Ceko. Adapun para eksil tersebut merupakan mahasiswa ikatan dinas (MAHID) yang pada saat terjadinya peristiwa 1965 tidak diperkenankan pulang ke Indonesia lantaran paspor yang dicabut oleh Pemerintah Orde Baru.

Baca Juga: Di Depan Petinggi BRICS, Jokowi Ajak Negara Berkembang Bersatu Lawan Diskriminasi

"Untuk menemui korban peristiwa 1965 yang eks MAHID, mahasiswa ikatan dinas, yang dulu tidak boleh pulang, paspornya dicabut pada waktu, kemudian mereka sampai tua ada di sana," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: