Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Dikuasai Asing, DPR Minta Pemerintah Tak Perpanjang Izin Vale

Masih Dikuasai Asing, DPR Minta Pemerintah Tak Perpanjang Izin Vale Kredit Foto: Reuters/Washington Alves
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke holding BUMN tambang MIND ID masih terus berlangsung. Perusahaan tambang yang berbasis di Kanada ini menawarkan melepas 14% sahamnya kepada MIND ID.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan sebagian besar saham INCO masih dikuasai investor asing, bahkan ada yang terafiliasi dengan salah satu pemegang saham, yakni Sumitomo Metal Mining. 

Disinyalir investor asing yang menjadi pemegang saham INCO  adalah perusahaan cangkang milik pemegang saham. Sehingga kepemilikan Indonesia 20% di saham publik disebut palsu.

"Kami mengambil data dari bursa, yang Indonesia miliki itu hanya 10%, koma sekian lah. Mayoritas, atau kalau terkonversi itu sekitar 11% itu, dari total 20%, itu masih dimiliki asing. Asingnya kita telusuri dengan yayasan dana pensiun milik Sumitomo," kata Bambang, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama Vale Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Proses Perpanjangan Izin dan Harga Nikel Buat Saham Vale Terus Anjlok, Kapitalisasi Pasar Menguap Hampir Rp10 Triliun

Jika MIND ID hanya menambah 14% saham INCO, maka kepemilikannya hanya 34% hanya selisih tipis dengan Vale Canada yang menjadi 33,29%. Vale pun mensyaratkan tetap menjadi pengendali operasional setelah proses divestasi.

“Jadi ini hanya akal-akalan, kami sudah bisa baca. Seolah-olah MIND ID punya 34%, paling besar, ini hanya kamuflase. Jadi kami ingin menegaskan bahwa upaya akal-akalan yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia ini jangan sampai pemerintah terkecoh. Ngibul lah. Jadi jangan gitulah,” ujar Bambang.

Legal Director Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kendali atas saam publik. Siapa pun bisa menjadi pemegang saham termasuk pihak asing.

"Memang di situ ada asing karena tadi kami tidak bisa pegang kendali, tapi yang kami pahami, apabila mengenai jual beli di bursa menurut kerangka pasar modal asing kepemilikan di bursa tidak serta merta menjadi kepemilikan modal asing," pungkas Anggun, dalam RDP tersebut.

DPR pun mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang izin bagi Vale Indonesia bila tidak melakukan divestasi saham.

"Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," ujar Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi membacakan kesimpulan rapat poin kedua.

Baca Juga: CERI: Vale Harus Serahkan Saham 31% Lagi ke MIND ID

Adapun poin pertama kesimpulan RDP ini adalah Komisi VII DPR RI mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI tanggal 13 Juni 2023 terkait Vale Indonesia.

Senada dengan Bambang, Anggota DPR RI Komisi VII Mulyanto mengatakan suara pemerintah Indonesia melalui MIND ID, akan tetap kalah dalam pengambilan keputusan jika divestasi hanya 14%. Dia pun mengingatkan proses divestasi saham harus selesai sebelum IUPK diberikan.

"Saya tegaskan kalau Vale tidak bersedia ikut aturan Indonesia ya sudah tidak usah diberikan izin," tegas Mulyanto.

Dengan tawaran 14% divestasi saham tersebut, maka komposisi kepemilikan saham menjadi Vale Canada Limited dari 43,79% akan berubah menjadi 33,29%, MIND ID dari 20% akan berubah menjadi 34%, Sumitomo Metal Mining dari 15,03% akan berubah menjadi 11,53%,  Vale Japan Ltd menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.

Sementara itu, anggota Komisi VII lainnya, Nasril Bahar pun mengatakan IUPK tidak perlu diberikan, terutama jika hanya menguntungkan pihak Vale terhadap perluasan blok baru. 

"Saya usul tidak usah diperpanjang. Ini saatnya Indonesia mengakuisisi," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan karena Vale telah menjadi perusahaan publik, maka dapat terjadi perubahan pemegang saham.

Dia juga mengatakan saat ini proses negosiasi divestasi masih berlangsung, dan pemerintah tengah menunggu penawaran harga dari Vale.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: