Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

17 Negara Tolak Pemberlakuan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

17 Negara Tolak Pemberlakuan UU Anti Deforestasi Uni Eropa Kredit Foto: Flickr/European Parliament
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 17 negara sepemahaman (like-minded countries) secara kolektif menyampaikan keprihatinan atas pemberlakuan EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Undang Undang Anti Deforestasi.

Ungkapan keprihatinan itu disampaikan melalui Surat Bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa yang diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil pada 29 Juni 2023.

Baca Juga: Soroti Kekayaan dan Keberagaman Sistem Pendidikan Asean dan Uni Eropa Gelar AEHEF

Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara sepemahaman yaitu: Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, 17 negara produsen itu menolak EUDR karena UU ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities). 

"Undang-Undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO," kata Kemlu RI, dikutip Jumat (8/9/2023).

Ada pun isi surat bersama itu adalah permintaan agar Uni Eropa memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini. 

Baca Juga: Menko Airlangga dan Dubes Vincent Piket Apresiasi Capaian Hubungan Bilateral Indonesia-Uni Eropa

"Negara produsen mendorong para Pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detil dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas," jelas Kemlu RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: