Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Minta Revisi Permen PLTS Atap Segera Rampung

Asosiasi Minta Revisi Permen PLTS Atap Segera Rampung Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap perubahan atau revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum yang telah melalui proses harmonisasi segera diundangkan.

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan, pengundangan ini dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS atap dan pelaku usaha, dan dapat mendukung tercapainya target Program Strategis Nasional PLTS atap sebesar 3,6 GW pada 2025.

Berdasarkan informasi Kementerian ESDM, substansi perubahan dalam Permen ESDM Nomor 26/2012 adalah tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang, melainkan berdasar kuota sistem.

Baca Juga: Indonesia Perlu Terapkan Kebijakan Pendukung Pembangunan Industri PLTS

Bukan hanya itu, tetapi juga dengan peniadaan ekspor kelebihan listrik, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri yang sebelumnya 5 jam, waktu pengajuan pemasangan PLTS atap yang dibatasi dua kali dalam setahun, dan adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS atap sebelum revisi dikeluarkan.

“Revisi Permen ESDM Nomor 26/2021, walaupun dalam pandangan AESI tidak ideal, tapi merupakan win-win solution bagi PLN dan pelaku usaha PLTS atap dan konsumen dalam kondisi over capacity listrik saat ini. Fakta ini harus diterima oleh semua pihak, dengan harapan situasi di masa depan akan semakin membaik dan PLTS atap masih bisa tumbuh," ujar Fabby dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/9/2023). 

Fabby mengatakan, sejak diundangkan di Agustus 2021 dan secara resmi disosialisasikan di 2022, Permen ESDM 26/2021 yang di atas kertas memiliki beragam klausul dukungan pemanfaatan PLTS atap justru tidak berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan AESI.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan PT PLN yang melakukan pembatasan 10-15% dari daya listrik terpasang pelanggan, proses perizinan menjadi berbelit dan kurang transparan. Situasi ini berkontribusi pada tidak tercapainya target 450 MWp tambahan kapasitas PLTS di 2022 oleh pemerintah.

Adapun sejak pemerintah mengumumkan revisi Permen, banyak calon pelanggan PLTS atap dari berbagai sektor cenderung menunggu (wait and see), sehingga peningkatan jumlah pelanggan dan kapasitas terpasang PLTS atap hingga tengah tahun 2023 masih lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“AESI mendesak agar revisi peraturan ini, yang saat ini masih tertahan di meja Presiden, segera disahkan, sehingga memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha yang saat ini masih wait and see. Adanya kepastian ini juga akan membuat sistem PLTS atap yang telah dipasang di berbagai bangunan komersial dan industri sejak tahun lalu, yang diperkirakan telah mencapai 200-300 MWp, dapat segera tersambung,” ungkapnya.

AESI menyadari meski peniadaan ekspor kelebihan listrik akan menurunkan keekonomian PLTS atap terutama untuk pelanggan rumah tangga kecil, yang beban puncaknya cenderung di malam hari, namun kepastian dan jaminan kemudahan prosedur pemasangan sesungguhnya menjadi faktor penting bagi kelompok early adopters, yaitu pengadopsi teknologi yang tidak terlalu sensitif pada keekonomian.

"Pengesahan revisi Permen ESDM Nomor 26/2021 akan memperkuat pengambilan keputusan early adopters dan early followers, termasuk membuka pilihan penggunaan sistem penyimpanan energi (baterai) untuk mengoptimalkan produksi listrik surya yang tidak bisa diekspor untuk dipakai di malam hari. Pilihan sistem dengan baterai ini sudah mulai banyak diminati dan dengan semakin banyak pengguna, diharapkan harga sistem PLTS atap dengan baterai juga lebih menarik," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Solusi Lingkungan, PLN Kembangkan PLTSa yang Serap Sampah Perkotaan Hingga 1.000 Ton per Hari

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: