Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru

Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya, yakni Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Iman Sinulingga mengatakan, selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara, pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB.

Mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Baca Juga: Asosiasi Minta Revisi Permen PLTS Atap Segera Rampung

"Setelah terbitnya UU Minerba yang baru dan peraturan pelaksanaanya, antara lain PP 96 Tahun 2021, serta dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi terkait penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB dan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan," ujar Iman dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/9/2023).

Iman mengatakan, pemerintah perlu menyusun Rancangan Permen (Rpermen) ESDM tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Iman mengungkapkan, secara umum substansi pokok yang diatur dalam Rpermen tersebut berisi empat hal pokok, yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu.

Dengan mempertimbangkan prinsip kecermatan, efisiensi, kemudahan, dan percepatan dalam pemberian pelayanan perizinan, RKAB perlu mengatur, antara lain konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB. 

"Kedua, sanksi administratif tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis hingga sanksi penghentian. Ketiga, penentuan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, dan keempat, efisiensi tata waktu dalam penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan, penerbitan Rpermen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Permen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan itu diterbitkan dalam rangka perbaikan tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan," ujar Bambang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: