Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru

Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru Kantor Kementerian ESDM | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Bambang menjelaskan, mengenai dua hal substansi pokok yang ada dalam Rpermen tersebut, yakni konsep persetujuan RKAB yang dibagi dua saat eksplorasi dan eksploitasi serta pemberian sanksi, konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi menjadi RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan satu tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan tiga tahun.

"Sedangkan mengenai sanksi, pemerintah akan memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB," jelasnya. 

Iman menyebut, Permen tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba saat ini masih berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Untuk mendapatkan masukkan dari masyarakat, Kementerian ESDM meminta pandangan dari masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, baik berupa proses satu tahap atau proses yang berkelanjutan dengan tujuan mengumpulkan informasi untuk memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan berkualitas yang juga mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Kewajiban pelaksanaan konsultasi publik sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana kita pahami sesuai ketentuan pasal 188 ayat 3 Perpres 87 tahun 2014 yaitu tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di sana diamanatkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pelaksanaan konsultasi publik ini juga diperkuat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-18/2020 khususnya di halaman 363," pungkasnya.

Baca Juga: Pentingnya Bioenergi dalam Transisi Energi, Begini Penjelasan ESDM

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: