Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Segini Jumlahnya

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Segini Jumlahnya Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembanguna Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ketetapan itu diambil berdasarkan rapat tingkat menteri yang dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Annash, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Muhadjir menyebut, pemerintah telah memutuskan jumlah libur sebanyak 27 hari di tahun 2024. Adapun 27 hari itu terbagi menjadi dua, yakni 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Juga: Bingung Libur Akhir Pekan ke Mana? Ini Daftar Tempat Wisata Dekat Stasiun LRT Jabodebek

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir dalam konferensi persnya di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Muhadjir menuturkan, libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan.

Dia juga menyebut, ketetapan libur nasional dan cuti bersama diputuskan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

"Setelah penandatangan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024," tandasnya.

Adapun tanggalan libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: