Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengawasan Kripto akan Dialihkan ke OJK, Bagaimana Nasib Investasi Kripto ke Depannya?

Pengawasan Kripto akan Dialihkan ke OJK, Bagaimana Nasib Investasi Kripto ke Depannya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di era transformasi digital yang pesat, di mana lanskap keuangan terus berubah, Pemerintah Indonesia terus berbenah untuk menyempurnakan kebijakan demi menjaga aset investasi dari masyarakatnya, terutama dalam hal aset kripto.

Menjadi bagian dari industri yang terus bertumbuh ini, Bittime sebagai salah satu exchange aset kripto selalu menjadi pendukung setia berbagai inisiatif pemerintah Indonesia.

Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime), Ronny Prasetya, menjelaskan, “Kami yakin bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait aset kripto bertujuan untuk memperkuat ekosistem kripto yang ada di Indonesia”.

Baca Juga: Perangkat Lunak Windows Kini Jadi Target Peretas untuk Pertambangan Ilegal Kripto

Berkaitan dengan itu, salah satu keputusan besar yang patut dicatat adalah penunjukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset kripto di Indonesia. Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025.

“Bittime meyakini bahwa regulasi yang terstruktur dengan baik dapat melindungi investor dan ekosistem keuangan secara keseluruhan”, ujar Ronny.

Langkah untuk memberikan kepercayaan kepada OJK dalam mengawasi aset kripto mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk investasi kripto yang bertanggung jawab dan aman, sambil membuka era baru inovasi keuangan.

Regulasi dan penunjukan OJK sebagai lembaga pengawas aset kripto merupakan langkah konkrit pemerintah dalam menunjukan keseriusannya dalam mengatur aset yang terbilang cukup volatil ini. Di mana dengan penunjukan ini, diharapkan OJK melalui kebijakan dan sistemnya nantinya akan dapat membantu memberikan perlindungan investor yang lebih baik.

Karena keterlibatan OJK akan memberikan jaminan bagi investor bahwa investasi mereka tunduk pada pengawasan regulasi, mengurangi risiko skema penipuan dan scam yang pernah mencemarkan industri ini.

Selain itu, diharapkan hal ini juga dapat menambah keyakinan pasar terhadap aset kripto. Di mana investor institusional maupun retail akan mendapatkan manfaat dari lingkungan yang diatur dengan baik, yang akan meningkatkan kepercayaan dalam pasar kripto, dan berpotensi mendorong partisipasi yang lebih besar dan perkembangan yang lebih lanjut. Sehingga, ekosistem aset kripto Indonesia dapat semakin bertumbuh menuju ke arah yang lebih baik.

Kemudian, dengan adanya OJK sebagai pengawas aset kripto di Indonesia juga diharapkan dapat  melindungi pasar aset kripto Indonesia dari volatilitas yang berlebihan. Karena dengan pengawasan OJK, pasar kripto mungkin menjadi lebih stabil, sebab regulator dapat mengambil tindakan untuk mengatasi volatilitas ekstrem yang sering terjadi dalam aset kripto.

Setelah dibentuknya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi aset kripto dan kemudian ditunjuknya OJK sebagai pengawas aset kripto, dapat dilihat bahwa Pemerintah Indonesia menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap para investor aset kripto.

Dengan kebijakan ini, ke depannya akan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pelaku kripto yang terkena masalah hukum dalam transaksi kripto mereka. Kemudian, hal ini juga dapat meningkatan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi. Sebab, dengan regulasi yang lebih ketat, investor baru mungkin merasa lebih percaya diri untuk memasuki pasar aset kripto, yang dapat menghasilkan pertumbuhan potensial bagi seluruh ekosistem.

“Dari awal pembentukan hingga saat ini, Bittime selalu berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, Bappebti, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perkembangan yang seimbang dan berkelanjutan dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Kami yakin bahwa regulasi yang bijaksana akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar aset kripto global”, pungkas Ronny.

Baca Juga: Negara-negara G20 Dorong Implementasi Regulasi Baru Aset Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: