Regulator Thailand Berhasil Tangkap Lima Pencuri Kripto Senilai Rp414,18 Miliar
Regulator Thailand dikabarkan telah menangkap lima warga negara asing yang terkait dengan platform investasi kripto palsu yang telah menipu lebih dari US$27 juta (Rp414,18 miliar) dari para investor lokal.
Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (12/9/2023), menurut laporan media lokal Thailand, Biro Investigasi Kejahatan Siber Thailand (CCIB) menangkap empat individu dari China dan satu dari Laos yang mengatur skema investasi palsu yang menipu lebih dari 3.200 warga lokal.
CCIB mulai menyelidiki operasi tersebut dengan bantuan Penyelidikan Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat dan lembaga penegak hukum internasional lainnya setelah para investor yang terkena dampak melangkah ke depan pada akhir 2022. Mereka juga mengklaim bahwa telah kehilangan investasi yang dibuat melalui situs bchgloballtd.com.
Baca Juga: MAS Singapura Sebut Tak Ada Layanan Kripto yang Penuhi Syarat Regulasi Sandbox
Kelima tersangka tersebut ditangkap dan dijerat dengan kolusi untuk melakukan kejahatan lintas batas, penipuan publik, dan pencucian uang.
Kantor Jaksa Agung di Thailand bergerak untuk mendakwa para tersangka pada Agustus 2022, sebelum kantor Anti-Pencucian Uang mengambil alih 585 juta baht Thailand (Rp252,3 miliar) dari properti pribadi milik para terdakwa.
Juru bicara CCIB, Kissana Phathanacharoen mengatakan bahwa skema investasi terus menyebabkan kerugian finansial terbesar di antara penipuan yang dilaporkan di negara tersebut. Korban dikabarkan menginvestasikan tabungan hidup mereka ke dalam skema tersebut atau mengambil kredit hipotek atas rumah atau properti mereka.
Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand menerbitkan persyaratan baru pada Januari 2023 untuk penyedia layanan aset virtual di negara tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan menjaga dana pengguna yang disimpan oleh penyedia penyimpanan.
Sebelumnya, diketahui bahwa baru-baru ini, para penipu bahkan telah mencoba menargetkan pengguna MetaMask dengan menggunakan URL situs web yang dimiliki oleh pemerintah untuk menipu korban dan mengakses dompet kripto mereka.
Baca Juga: Negara-negara G20 Dorong Implementasi Regulasi Baru Aset Kripto
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement