Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Sektor Ini Jadi Penyumbang Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Dua Sektor Ini Jadi Penyumbang Buruknya Kualitas Udara di Jakarta Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan bila sumber polutan yang menyebabkan memburuknya kualitas udara bukan hanya PLTU.

“Sumber polutan bukan hanya dari PLTU, ada sektor lain seperti transportasi dan industri lainnya,” Lauri Myllyvirta, Lead Analyst CREA dalam webinar bertajuk Dampak Kualitas Udara Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Suralaya, Rabu (12/09/2023). 
Baca Juga: Kalau Mau Udara Jakarta Bersih, Pemerintah Harus Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi

Sebelumnya, CREA merilis riset tentang buruknya sebuah wilayah kota dan negara. Dalam rilisnya, CREA menyebut PLTU sebagai sumber polutan utama yang tidak punya alat pantau real time. “Dengan merilis itu, kami berharap perbaikan kualitas udara,” ucapnya.

Sementara, Pengamat kebijakan publik sekaligus anggota Dewan Proper KLHK Agus Pambagio menuturkan jika kualitas udara yang tidak kunjung membaik meski 4 unit PLTU Suralaya sebesar 1.600 MW dalam posisi mati dalam rangka voluntary shutdown.

“Mau semua PLTU dalam posisi shutdown pun, kualitas udara di Jakarta ya tetap buruk,” terangnya beberapa waktu lalu. 

Menurut Agus, saat ini polusi udara di Jakarta merupakan emisi dari kendaraan bermotor. Data menyebutkan tidak kurang dari 44% polusi udara disumbang dari emisi kendaraan. “KLHK sudah memaparkan data itu,” tambahnya. 
Baca Juga: Demi Kurangi Polusi Udara Tata Ruang Industri Dinilai Harus Diperbaiki

Adapun, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan siatem CEMS dari PLTU sudah terhubung dengan SISPEK milik KLHK.

“Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) adalah suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus atau Continuous Emissions Monitoring System (CEMS),” kata Luckmi. 

Tercatat, ada 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: