Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mata Siswi SD di Gresik Buta Permanen Usai Ditusuk Kakak Kelasnya, Kemen-PPPA Berikan Pendampingan

Mata Siswi SD di Gresik Buta Permanen Usai Ditusuk Kakak Kelasnya, Kemen-PPPA Berikan Pendampingan Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Nahar mengatakan, akibat perbuatannya, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun, jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Nahar.

Lebih lanjut, Tim SAPA Kemen-PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur untuk informasi perkembangan kasusnya dan memantau proses hukumnya.

Nahar kembali mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan untuk dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Baca Juga: KPAI Geram Pengedar Film Porno di Jaksel, Sebut 22 Persen Anak Tersambung Menonton

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: