Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Sahroni Nilai Penyitaan Kendaraan Adalah Solusi Tegas Tertibkan Kendaraan Tanpa Surat

Ahmad Sahroni Nilai Penyitaan Kendaraan Adalah Solusi Tegas Tertibkan Kendaraan Tanpa Surat Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) menilang 102 mobil dalam 14 hari Operasi Zebra Semeru 2023 yang digelar sejak 4 hingga 17 September. Umumnya, STNK mobil tersebut mati hingga 5 tahun. Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, pihaknya turut menghadirkan Dispenda dan Jasa Raharja untuk melihat secara langsung 102 unit mobil ditilang dan ditahan di Polda Jatim. 

Atas ketegasan dalam menindak para pelanggar, jajaran Polda Jatim turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, Polda Jatim telah melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 dengan sangat baik.

“Kalau dari laporan yang saya terima, so far, Operasi Zebra tahun 2023 ini semuanya berjalan lancar, bagus sekali. Terutama cara Ditlantas Polda Jatim menghadapi maraknya persoalan STNK kendaraan yang mati. Adanya langkah penyitaan (kendaraan) itu saya kira sudah sangat tepat,” ujar Sahroni dalam keterangan (22/9).

Karena Sahroni melihat, untuk menyelesaikan permasalahan persuratan kendaraan, langkah penyitaan kendaraan memang menjadi solusi yang baik. Sebab jika hanya diberi tilang biasa, biasanya para pengendara tetap enggan mengurus perpanjangan surat kendaraan miliknya.

“Jadi kendaraan yang STNK-nya mati baru boleh keluar kalau pemiliknya sudah mengurus seluruh dokumen yang diperlukan. Ini bagus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib membayar pajak kendaraan. Karena kalau cuma ditilang biasa, tidak disita, pasti besok-besok begitu lagi, tidak diurus dokumennya,” tambahnya.

Dari operasi ini, Sahroni berharap masyarakat benar-benar memiliki kesadaran untuk taat aturan. Apalagi, Sahroni tidak ingin jika masyarakat menunggu ditilang terlebih dahulu baru mau mengurus dokumen-dokumennya.

“Operasi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Justru harapannya, masyarakat bisa taat aturan tanpa harus tunggu kena tilang,” pungkas Sahroni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: