Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ada Monopoli: Penjual TikTok Terhubung ke Lazada dan Shopee

Tidak Ada Monopoli: Penjual TikTok Terhubung ke Lazada dan Shopee Kredit Foto: Tiktok Shop @NifStore1
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aplikasi video TikTok kini menjelma menjadi salah satu platform terbesar di dunia. Siapa sangka, TikTok disebut menciptakan banyak pengusaha sukses di Indonesia.

Tren jualan daring (online) melalui TikTok Shop pun diakui telah menjadi satu batu loncatan yang cukup menjanjikan bagi Rifai yang merupakan pemilik akun Tiktok Shop @NifStore1.

Berdasarkan pengamatan, akun @NifStore1 yang menjual tepung dengan gulali dan bisa dibentuk menjadi berbagai karya seni, sudah mempunyai jumlah pengikut sebanyak 34.000 followers.

Baca Juga: UMKM Bangga dengan Produk Lokal yang Dijual di TikTok Shop

"Silakan dibantu tap-tap ya. Ayo coba produknya, tepung sudah termasuk gulali. Ada rasa original, melon dan anggur,” ungkap Rifai saat melakukan live stream di akun TikTok nya.

Rifai juga menyebutkan, olahan produk tepung gulali yang dibuatnya, merupakan produk jajanan jadul serta buatan dalam negeri.

"Ini produknya asli produk lokal. Semua sudah matang, sudah di sangrai. Ini jajanan jadul," tambah Rifai.

Rifai juga mendapatkan apresiasi dari pengikutnya karena dalam membuat olahan tepungnya, ia selalu menggunakan sarung tangan agar produk olahannya menjadi higienis dan terlihat rapi.

Didalam biodatanya, akun @NifStore1 memberikan informasi bahwa, penjualan dari produk ini juga bisa diakses di Shopee dan Lazada. Hal ini menepis anggapan bahwa TikTok Shop bersifat monopoli terbukti tidak benar, dan berbagai akun di TikTok Shop kelihatan memberikan akses pembeli untuk masuk ke berbagai e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki menyebut, TikTok melakukan monopoli, lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce, secara bersamaan. Pernyataan Menkop Teten ini, dilawan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Bima Laga selaku Ketua Umum IdEA mengungkapkan, yang berhak menentukan suatu platform melakukan monopoli atau tidak, adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Yang menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, yakni KPPU. Karena monopoli itu banyak artinya. Kalau misalnya nggak ada pembayaran lain ya digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin nggak disebut monopoli,” jelas Bima Laga.

Baca Juga: Pengamat: Aneh Pemerintah Malah Membatasi TikTok Shop

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: