Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FCA Risau Banyak Bursa Kripto yang Tak Tunduk pada Regulasi Baru

FCA Risau Banyak Bursa Kripto yang Tak Tunduk pada Regulasi Baru Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Pengaturan Perilaku Keuangan (FCA), regulator pasar keuangan Inggris, sekali lagi menyatakan kekhawatirannya terkait kurangnya keterlibatan perusahaan kripto yang segera akan tunduk pada peraturan pemasaran baru.

Dikutip dari Cointelegraph, Jumat (22/9/2023), dalam surat yang diterbitkan pada 21 September, FCA mengatakan bahwa mereka memberikan peringatan terakhir kepada perusahaan yang memasarkan aset kripto kepada konsumen di Inggris. Surat berhalaman empat tersebut pertama-tama mendokumentasikan upaya yang telah dilakukan oleh lembaga tersebut untuk menghubungi perusahaan kripto dan berusaha mendukung mereka agar patuh terhadap peraturan yang diumumkan pada 8 Juni.

FCA bahkan telah memperpanjang batas waktu kepatuhan dari 8 Oktober menjadi 8 Januari 2024, "untuk mengenalkan fitur-fitur yang memerlukan pengembangan teknis yang lebih besar," dan menerbitkan catatan-catatan panjang mengenai praktik terbaik. 

Baca Juga: Standford Akan Kembalikan Jutaan Aset Kripto yang Diperoleh dari FTX

Namun, "banyak perusahaan kripto asing yang tidak terdaftar [...] menolak berinteraksi dengan FCA, meskipun upaya terbaik kami," demikian kata surat tersebut. Sebagai bukti, surat tersebut menunjukkan bahwa hanya 24 perusahaan semacam itu yang merespons survei yang dikirimkan kepada 150 dari mereka.

"Saat rezim ini berlaku, bisnis kripto yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar hanya akan dapat mengomunikasikan promosi keuangan yang telah disetujui oleh orang yang berizin atau berada dalam lingkup pengecualian yang sangat terbatas dalam Perintah Promosi Keuangan,” catat pengumuman tersebut.

Promosi ilegal aset kripto akan menjadi tindakan pidana. Pelanggar akan dimasukkan dalam daftar peringatan dan promosi mereka dapat diblokir atau dihapus dari situs web, media sosial, dan aplikasi. Para perantara juga diharapkan untuk mematuhi rezim baru ini sesuai dengan peraturan Anti-Pencucian Uang dan Anti-Pembiayaan Teroris serta langkah-langkah lainnya.

FCA dapat mencari kompensasi moneter dari pelanggar, dan kontrak yang mereka masuki dengan warga Inggris tidak akan dapat dilaksanakan, lanjut surat tersebut. Perusahaan aset kripto yang tidak mampu memenuhi persyaratan baru diharapkan untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah konsumen Inggris merespons promosi mereka.

Baca Juga: SEC Filipina Gandeng SEC AS untuk Berantas Kejahatan Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: