Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Parlemen Brasil Bahas RUU Perlindungan untuk Aset Kripto

Anggota Parlemen Brasil Bahas RUU Perlindungan untuk Aset Kripto Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para anggota parlemen Brasil membahas sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan perlindungan kuat untuk sebagian besar aset tabungan para debitur. Inisiatif tersebut berusaha untuk menyertakan mata uang kripto dalam versi terbaru dari RUU tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (22/9/2023), RUU 4.420/2021, yang disusun oleh Anggota Dewan Carlos Bezerra, saat ini sedang dipertimbangkan oleh Komite Konstitusi, Keadilan, dan Kewarganegaraan di Dewan Perwakilan Rakyat Kongres Nasional Brasil.

Dalam upaya untuk memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang dikeluarkan pada tahun 2015, rancangan ini bertujuan untuk melindungi tabungan pribadi individu hingga jumlah yang sama dengan 40 kali upah minimum dari potensi penyitaan atas nama krediturnya.

Baca Juga: Fantastis, Transaksi Aset Kripto Melonjak 13,5% di Agustus 2023 jadi Rp10,64 Triliun

Sebelumnya, pada 15 September, juru bicara RUU ini, Anggota Dewan Felipe Francischini, secara resmi menyetujui saran amendemen terbaru dari Anggota Dewan Fernando Marangoni untuk menyertakan aset kripto dalam daftar dana yang dilindungi.

"Saat ini, perilaku investasi masyarakat berubah, dengan rekening tabungan tradisional kehilangan tempatnya kepada bentuk investasi keuangan lainnya,” ujarnya.

Namun, penyertaan semacam itu menjadi mungkin setelah kerangka kerja mata uang kripto Brasil diberlakukan pada Juni 2023. Amendemen saat ini mengacu pada kerangka kerja ini, yang mendefinisikan aset virtual sebagai "representasi digital nilai yang dapat diperdagangkan atau ditransfer melalui sarana elektronik dan digunakan untuk pembayaran atau investasi."

Sementara itu, pada Agustus, sebuah komite kongres Brasil menyetujui amendemen untuk sebuah RUU yang akan meningkatkan pajak atas mata uang kripto yang dipegang di luar negeri.

Baca Juga: Kripto Sumbang 70% dari Total Aset Luar Negeri Korea Selatan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: