Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik TikTok Shop, Budi Arie: Kita Jaga Perdagangan yang Adil

Polemik TikTok Shop, Budi Arie: Kita Jaga Perdagangan yang Adil Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan senantiasa hadir untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk dalam perdagangan daring atau online melalui platform media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini yang perlu dikembangkan adalah perdagangan yang adil.

“Kita harus mengatur perdagangan yang adil. Jangan sampai barang di sana dibanting harga murah kita jadi kalah,” ujarnya dalam keterangan kepada pekerja media usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju membahas soal perniagaan elektronik di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Menurut Budi, pemerintah berupaya menjaga agar perdagangan melalui media sosial dibatasi. “Jadi bagaimana social media ini tidak tidak serta merta menjadi e-commerce karena prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri,” tegasnya.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Full Senyum Usahanya Bisa Bangkit Lagi

Hal kedua yang menjadi penekanan Budi berkaiitan dengan kedaulatan data. Apalagi platform media sosial akan menggunakan banyak data dan lalu lintas pertukaran data, termasuk data warga Indonesia sebagai pengguna.

“Kita tidak mau kedaulatan data kita akan dipakai semena-mena, kalau algoritma social media nanti akan dipakai untuk e-commerce, kemudian bisa dipertukarkan dengan pinjaman online dan platform aplikasi lain. Nah, itu harus kita atur dan tata supaya jangan ada monopoli akses organik,” tandasnya.

Budi menyatakan saat ini platform media sosial yang digunakan untuk perdagangan bukan pada tempatnya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengembalikan sesuai dengan fungsi asli.

“Kita tata semuanya agar tidak dipakai untuk kebutuhan e-commerce. Istilah social-commerce sebenarnya di tengah antara social media dan e-commerce. Jadi platform social media tidak boleh berlaku sebagai platform e-commerce itu intinya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Aturan ini menyasar semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop.

Baca Juga: Buntut Pedagang Pasar Tanah Abang Merugi, Jokowi Bakal Atur E-Commerce Media Sosial

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: