Tertibkan Social Commerce, Zulhas Resmi Rilis Aturan Baru Perdagangan Digital
Dalam Permendag 31/2023 juga diatur penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selain itu, diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
Kemudian, Permendag 31/2023 juga mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang.
"Pada permendag ini, marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen," tandas Zulhas.
Bagi penyelenggara PMSE, termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran, sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
Baca Juga: UMKM Lokal Digempur TikTok Shop, Ekonom Usul Naikkan Pajak E-commerce
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti
Advertisement