Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Buruh Sebut KPU Menyimpang

Partai Buruh Sebut KPU Menyimpang Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Khusus (Katimsus) Komite Eksekutif Partai Buruh Said Salahudin meminta KPU tidak boleh secara serampangan membatasi hak pengurus RT/RW untuk menjadi caleg di Pemilu 2024.

"Aturan pencalonan tidak boleh direduksi pada persoalan teknis-administratif yang menjauhkan Pemilu dari prinsip kedaulatan rakyat," kata Said dalam keterangannya.

Ia menilai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan hak untuk dipilih adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

"Hak untuk dipilih bagi para caleg RT/RW juga dijamin oleh Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ini menyimpang dari aturan konstitusi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," jelasnya.

Sebelumnya, kebijakan KPU meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.

Permintaan KPU dan KPU Daerah (KPUD) kepada partai politik agar menyertakan bukti surat pemberhentian terhadap calon anggota legislatif atau caleg yang berprofesi sebagai pengurus RT/RW.

Selain itu, caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, diwajibkan mundur dari jabatannya yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: