- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kasus Bullying di SMPN 2 Cilacap, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak dan Penanganan Korban
Nahar menambahkan Kemen-PPPA menyesalkan kasus bullying masih marak terjadi. Nahar kembali mengingatkan peran pola asuh orang tua.
“Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif, sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya. Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan asesemen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan," ujar Nahar.
Nahar menyatakan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Nahar juga kembali mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Kemen-PPPA akan bertugas sesuai koordinasi masing-masing sesuai arahan Menteri PPPA untuk bekerja cepat tangani kasus, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengikuti perkembangan dan informasi terbaru,” pungkasnya.
Baca Juga: Menteri PPPA: Ruang Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan di Indonesia Perlu Ditingkatkan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti
Advertisement