Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Pertanyakan HPL BP Batam di Pulau Rempang: Kok Negara Sampai Minta Rakyat Pindah demi Investasi?

DPR Pertanyakan HPL BP Batam di Pulau Rempang: Kok Negara Sampai Minta Rakyat Pindah demi Investasi? Kredit Foto: Antara/Teguh Prihatna/foc.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Thahjanto menyebut bahwa tanah seluas 17 ribu hektare di Pulau Rempang merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya. 

Saat ini, kata Hadi, di pulau tersebut juga ada pengajuan permohonan HPL oleh BP Batam seluas kurang lebih 600 hektare yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL).

"Jadi, masyarakat pun yang tinggal di sana juga tidak ada sertifikat," kata Hadi di Ruang Rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/09/2023).

Lebih lanjut dia menyebut, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan sebagian di antaranya menerima usulan berupa solusi dari pemerintah sebelum konflik tersebut mengemuka. 

Hadi menyebut, terdapat 15 titik tempat masyarakat hidup di Pulau Rempang yang mayoritas tinggal di pinggir pantai dan berprofesi sebagai nelayan. "Dengan adanya proyek ini pemerintah coba ketuk hati masyarakat, dengan tetap menghargai budaya lokal, yaitu dengan mencarikan tempat relokasi," tandasnya.

Baca Juga: Demi Tarik Investasi China Senilai USD11,5 Miliar, Rumah Warga Kawasan Rempang Direlokasi

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: