Posko Pengaduan KUR Ditutup, Kemenkop-UKM dan Ombudsman Masih Temui Kendala Soal Agunan

Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyatakan, dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.
“Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” kata Dadan
Sedangkan menurut Dadan, terkait dengan permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
Melalui posko tersebut, pihaknya juga menemukan keluhan masyarakat yang keberatan dengan adanya SLIK OJK yang dijadikan indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.
“Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK, sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR,” ujar Dadan.
Dadan menambahkan, posko yang telah dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, meskipun terbilang singkat, namun poinnya adalah ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM.
“Kami juga berharap agar di luar posko ini segala permasalahan yang ada bisa tetap ditindaklanjuti,” ucap Dadan.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Kawasan, Kemenkop-UKM Dukung Kolaborasi IMT-GT Expo Gebyar Melayu Pesisir
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement