Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kunjung Bayar Utang Hingga Kena Sanksi Bursa, Waskita Kasih Alasan Begini

Tak Kunjung Bayar Utang Hingga Kena Sanksi Bursa, Waskita Kasih Alasan Begini Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memutuskan untuk kembali menunda pembayaran bunga obligasi berkelanjutan III Wakita Karya tahap III tahin 2018. 

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid mengungkapkan bahwa penundaan pembayaran tersebut dilakukan karena hingga saat ini perseroan masih melakukan review terhadap master restructuring agreement (MRA). 

“Penundaan pembayaran juga dalam rangka penerapan prinsip equal treatment baik kepada kreditur peruanskan maupun kreditur obligasi,” ujar Mursyid, dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Baca Juga: Bisa Agak Tenang, Anak Usaha Waskita Karya Dapat Restu Restrukturisasi Utang

Lebih lanjut Ia mengemukakan bila berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap III Tahun 2018, apabila kegagalan pembayaran bunga dan pokok tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. 

“Sehingga, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” tambahnya. 

Baca Juga: Bisa Santai Sejenak, Pemegang Obligasi Restui Permintaan Waskita Karya

Asal tahu saja, pada tanggal 27 September 2023, Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-18, ke-19, dan ke- 20 serta pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 seri B (PUB III Tahap III Tahun 2O18) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 September 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Terkait hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien memutuskan untuk melakukan pembekuan atas saham WSKT di seluruh pasar sesak sesi I perdagangan efek 29 September 2023, hingga pengumuman Bursa lebi lanjut. 

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M Panjaitan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: