Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM Beberkan Lima Kaidah Pertambangan yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Menteri ESDM Beberkan Lima Kaidah Pertambangan yang Harus Dipenuhi Perusahaan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut ada lima kaidah pertambangan yang baik dan harus dipenuhi perusahaan dalam kegiatan pertambangannya. Salah satunya mengenai pengelolaan lingkungan yang baik pascatambang dan keselamatan tambang.

"Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para Badan Usaha Pertambangan serta Perusahaan Jasa Pertambangan yang telah melakukan upaya untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice)," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/10/2023).

Arifin mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan yang baik pelaku pertambangan harus melakukan setidaknya lima pengelolaan pertambangan, yakni pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang, pengelolaan teknis pertambangan, pengelolaan konservasi mineral dan batubara, pengelolaan keselamatan pertambangan serta pemanfaatan teknologi dan penerapan teknologi pertambangan.

Baca Juga: Perusahaan Minyak Argentina Akan Gunakan Sisa Energi Gas untuk Mulai Tambang Kripto

"Dengan diterapkannya kaidah teknik pertambangan yang baik, diharapkan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat berlangsung secara efektif, efisien, aman, dan ramah lingkungan," ujarnya.

Upaya perusahaan-perusahaan yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dalam kegiatan pertambangan tentunya akan mendapat apresiasi dari pemerintah seperti acara Pemberian Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2023 ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: